MabesNews.com, Indramayu Jawa barat
Jum’at 22 /Agustus 2025 pukul 13:36 wib
Berdasarkan temuan
Tim mabesnews bergerak cepat investigasi ke Lokasi yang di duga TKP tempat nya di Alun alun pasar jati barang gang stasiun kurang lbih 200 meter tidak jauh dari Polsek jati barang kota Indramayu Jawa barat.
Dalam hal ini sangat merugikan masyarakat kususnya merusak moral generasi bangsa dan bagi si pembeli sangat ber efek kecanduan.
Serta tingkat kesetresan lbih cenderung lebih aktif.
Berlangsung sangat lma dari semenjak 2023 sampai sekarang oknum penjual si (belek)dan bandar tersebut abdal sebagai bos nya, ini berjualan di sekitar alun alun arteha di dalam pasar kurang lbh skitar tiga tahun sampai dengan sekarang.seringkli diamankn tetapi nyatanya terbebas dari jeratan hukum (ada apa yah)?…tim mabesners bersinergi dengan polres Indramayu untuk segera di tangkap dan di proses secara hukum.
Narasumber yang di rahasiakan berkomentar ungkapnya “saya tidak ingin masyarakat saya rusak moral hari hari sangat rame pembeli berdatangan dari kalangan remaja ,anak PUNK,anak sekolah orang tua dan sbb. jgn sampe terjual bebas di daerah kmi lokasi ini banyak anak anak bermain ria Krena berdekatan alun alun pasar jati barang……
Klo di ungkap si bnyak mba cumn yg di transaksikan kurang lbih 3 kotak yg berisi eksimer,trihex,tramadol obat2tan terlarang berjenis tipe G ……
Pengedar obat terlarang (narkoba) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena melakukan tindak pidana menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Rincian Hukuman Berdasarkan UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009):
Pasal 114 ayat (1)
menetapkan hukuman bagi pelaku yang melakukan perbuatan seperti menjual, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika.
Ancaman Pidana:
Penjara: Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda: Minimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Journalist Tim mabesnews.com/WN