MabesNews.com, MANDAILING NATAL – Dugaan malpraktik medis kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi pertama kepada RS Permata Madina pada Senin (30/3/2026),
menuntut pertanggungjawaban atas kondisi tragis yang dialami pasien.
Kasus ini mencuat setelah perawatan medis yang seharusnya menyembuhkan justru berakhir pilu.
RSH, yang awalnya dilarikan ke rumah sakit karena keluhan lambung, harus kehilangan tangannya akibat tindakan amputasi setelah mengalami pembengkakan hebat selama masa perawatan.
Kronologi dan Poin Gugatan
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan, pihak keluarga menyoroti beberapa kejanggalan sejak pasien masuk pada 17 Oktober 2025, antara lain:
Prosedur IGD & Infus Dugaan ketidaksesuaian prosedur saat penanganan awal dan pemasangan infus.
Pemantauan Pasien,
Minimnya respons dan pengawasan terhadap komplikasi (pembengkakan) yang muncul saat perawatan.
Transparansi Medis,
Keluarga menilai ada celah dalam penjelasan medis terkait mengapa keluhan lambung berujung pada tindakan amputasi tangan.
“Pokok permasalahan adalah dugaan ketidaksesuaian aspek pelayanan medis, mulai dari prosedur tindakan hingga penanganan komplikasi yang timbul,” tegas Miswari dalam keterangan persnya.
Tenggang Waktu 7 Hari
Pihak keluarga memberikan waktu tujuh hari kalender bagi RS Permata Madina untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menunjukkan itikad baik melalui jalur musyawarah.
Miswari menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mencari keadilan dan akuntabilitas. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons memadai, pihaknya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik secara perdata, pidana, maupun mekanisme profesi.
/sawaluddin







