‎Tanah Miliknya Diserobot dan Ditanami Kelapa Sawit, Warga Ketapang Ini Lapor Polisi  ‎

Hukum78 views

MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Syariansyah warga jalan Rahadi Usman, RT. 003/RW. 002, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, melapor ke Polres Ketapang atas dugaan penyerobotan tanah pribadi miliknya.

‎Syariansyah menjelaskan, awal mula dia mendapatkan tanah tersebut merupakan warisan dari kakaknya almarhum Syaiful pada 2023 lalu.

‎Setelah menerima tanah warisan tersebut, ia langsung mengecek lokasi tanah yang terletak di Desa Sungai Besar, RT.021/RW.002, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas tanah lebar 32 meter dan panjang 310 meter.

‎”Saya menerima tanah tersebut dilengkapi dengan alat bukti berupa satu buah dokumen surat atau sertifikat tanda bukti hak dengan nomor 14.07.02.12.1.00438 tanggal 1 November 1992 atas nama Burhanudin yang merupakan orang tua kandung saya,” ungkapnya, Sabtu 16 November 2025.

‎Namun pada tahun 2024, ia menjelaskan, tanah miliknya tersebut telah ditanami kelapa sawit kurang lebih sebanyak 150 batang.

‎”Kemudian saya mencari informasi siapa yang menanam kelapa sawit di tanah saya, dan saya mendapatkan informasi orang yang menanam kelapa sawit di tanah saya adalah saudara Juli atau Juhai warga Muara Pawan dan tanah milik saya itu sudah dirawat oleh saudara Marhusin warga Dusun Pematang Sirih, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir, Ketapang,” paparnya.

‎Selanjutnya Syariansyah pergi ke kantor desa setempat untuk mengetahui apakah tanah tersebut tumbang tindih dan saya mendapatkan surat ketenangan tanah Nomor: 593.3/87/Pem yang terbit pada tahun 2021.

‎Kemudian dia juga melakukan upaya pengecekan ke BPN Ketapang dan pada 14 Juli 2024 saya bersama Dimas anggota BPN Ketapang melakukan pengecekan ke lokasi tanah miliknya dan sesuai atas nama Burhanudin orang tuanya.

‎”Setelah pengecekan itu saya mencoba berkomunikasi dengan saudara Juli alias Juhai dan masih bersikeras bahwa tanah tersebut miliknya dan saya juga berkomunikasi dengan saudara Marhusin tentang tanah tersebut dan dia hanya diminta mengurus sawit tersebut,” pungkasnya.

‎Atas kejadian ini dirinya merasa dirugikan karena sebagai pemilik lahan yang memegang SHM. Selanjutnya dia melapor ke Polres Ketapang agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. (DR)