Mabesnews.com, Tanjungpinang — Polemik yang mengemuka di kawasan Taman Gurindam 12 memasuki babak krusial. Isu ini tidak lagi sekadar menyangkut ruang berdagang, melainkan telah berkembang menjadi persoalan legitimasi kebijakan, konsistensi administrasi, serta kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di Zona B pada 20 Februari 2026 melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.
Para pedagang yang telah terdata dalam sistem zonasi mengaku tidak dilibatkan dalam proses koordinasi. Padahal, kawasan itu sebelumnya dikenal sebagai ruang terbuka yang bebas dari aktivitas UMKM terpusat. Dampaknya terasa nyata, terutama bagi pedagang di Zona C. Arus pengunjung yang selama ini menopang perputaran ekonomi mereka terpecah dan sebagian tertutup oleh aktivitas baru yang hadir secara mendadak.
“Kami tidak melawan pemerintah. Kami mendukung agenda Ramadan. Yang kami persoalkan adalah penunjukan vendor tanpa komunikasi serta tidak dicabutnya Surat 68,” ujar salah seorang koordinator pedagang dalam forum konsolidasi yang digelar dini hari.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi mereka: mendukung program pemerintah, namun menolak kebijakan yang dinilai mengabaikan komitmen zonasi yang telah berjalan.
Situasi mencapai puncaknya pada 23 Februari 2026 ketika dalam sebuah forum yang dihadiri pejabat daerah, Gubernur disebut menginstruksikan penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Pemerintah memberikan toleransi satu hari dengan pertimbangan para pelaku usaha telah terlanjur membeli stok barang. Namun, ketegangan kembali muncul keesokan harinya. Alasan koordinasi lanjutan dan dana yang telah dipungut memicu gesekan horizontal di lapangan.
Konflik yang semula bersifat administratif pun berkembang menjadi potensi instabilitas sosial.
Pada 24 Februari 2026, terbit surat baru bernomor B/100.3.12.10/98/DISPAR/2026 yang berisi pengalihan lokasi kegiatan ke kawasan lain. Meski demikian, bagi para pedagang, substansi persoalan belum sepenuhnya tuntas.
“Pengalihan bukan pembatalan. Selama Surat 68 tidak dicabut secara resmi, ia tetap hidup secara hukum dan sewaktu-waktu dapat diaktifkan kembali,” tegas koordinator tersebut.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal redaksi administratif, melainkan kepastian hukum. Jika sebuah kebijakan diterbitkan melalui dokumen resmi, maka pencabutannya pun seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang setara. Tanpa langkah tersebut, kekhawatiran akan munculnya ruang manuver di kemudian hari tetap terbuka.
Dalam konsolidasi tersebut, muncul pertanyaan yang mengemuka di antara para pedagang: mengapa Surat 68 belum dicabut secara resmi? Pertanyaan itu tidak disampaikan dalam nada tudingan, melainkan sebagai refleksi atas kebuntuan administratif yang mereka rasakan. Menurut mereka, apabila pengalihan telah dilakukan melalui Surat 98, maka pencabutan dokumen sebelumnya akan menjadi langkah logis untuk menghindari multitafsir.
Seorang pengamat intelijen dan keamanan sosial menilai dinamika ini sebagai konsekuensi dari ruang ketidakpastian yang dibiarkan terlalu lama.
“Dalam perspektif intelijen sosial, ketika dokumen kebijakan yang memicu konflik tidak dicabut secara eksplisit, publik cenderung membangun asumsi sendiri. Kekosongan informasi akan diisi oleh spekulasi. Di situlah muncul rumor, kecurigaan, bahkan narasi mengenai kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, semakin lama ketidakjelasan berlangsung, semakin besar potensi terbentuknya persepsi negatif terhadap institusi.
Di sisi lain, seorang pengamat kebijakan publik dari Sumatra menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan dan komunikasi publik. Menurutnya, apabila terdapat data resmi mengenai 256 pedagang yang telah diserahkan sebelumnya dan menjadi rujukan pimpinan daerah, maka setiap kebijakan baru semestinya mempertimbangkan basis data tersebut secara komprehensif.
“Ketidaktegasan dalam mencabut surat lama justru memperpanjang konflik. Pencabutan resmi Surat 68 akan menjadi langkah administratif yang tegas dan elegan, sekaligus memperkuat komitmen terhadap kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam konsolidasi terakhir, para pedagang menegaskan bahwa aksi yang direncanakan akan berlangsung tertib dan konstitusional. Mereka sepakat tidak membawa atribut partai politik, melainkan hanya simbol nasional seperti bendera Merah Putih. Orasi dibuka bagi siapa saja, dengan batasan tegas untuk tidak menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta menghindari provokasi kekerasan.
Satu-satunya tuntutan yang mereka ajukan tetap sama: pencabutan resmi Surat 68.
Langkah lanjutan juga tengah dipersiapkan, termasuk permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi. Strategi tersebut menunjukkan bahwa gerakan ini tidak semata mengandalkan mobilisasi massa, melainkan juga menempuh jalur advokasi kelembagaan.
Pengamat intelijen menilai perhatian aparat keamanan terhadap perkembangan situasi sebagai bentuk kewaspadaan struktural negara. Namun, ia mengingatkan bahwa stabilitas jangka panjang hanya dapat dijaga melalui transparansi dan kepastian kebijakan.
Di tengah dinamika politik lokal yang sensitif, persoalan ini telah bergeser dari sekadar lokasi berdagang menjadi ujian atas konsistensi administrasi dan keberanian mengambil keputusan secara tuntas.
Apabila Surat 68 dicabut secara resmi, krisis berpeluang mereda sebagai bagian dari koreksi kebijakan. Namun, jika tetap dibiarkan menggantung, bara di Gurindam 12 berpotensi terus menyala—bukan semata karena emosi, melainkan karena ketidakpastian yang tak kunjung diberi jawaban.
Dalam tata kelola pemerintahan, ketidakpastian adalah ruang paling subur bagi spekulasi. Dan spekulasi, bila dibiarkan tumbuh tanpa klarifikasi, kerap menjelma menjadi krisis kepercayaan yang jauh lebih sulit dipulihkan.
arf-6







