
(Mabesnews.com Gorontalo) Pemberitaan yang menyebut Ilham Kuntono sebagai “provokator”, sebagaimana dimuat di GOINTAI.NEWS.ID pada 30 Maret 2026, menuai respons. Pemberitaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengulas pokok persoalan hukum yang menjadi inti polemik.
Isu utama yang dipersoalkan berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 351/17/IX/2015, yang menjadi dasar pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS.
Dalam perkembangan yang ada, sejumlah pandangan menilai SK tersebut diduga mengandung cacat substansi, terutama menyangkut keabsahan dasar hukum, objek keputusan, serta proses pengalihan hak dalam perspektif hukum administrasi negara.
Namun demikian, aspek substansial tersebut dinilai belum diuraikan secara memadai dalam pemberitaan dimaksud, yang lebih menitikberatkan pada penilaian terhadap individu.
Menanggapi hal itu,
Ilham Kuntono mengajak pihak-pihak yang menuduhnya sebagai provokator untuk melakukan debat terbuka, guna menguji secara langsung argumentasi yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, polemik yang terjadi semestinya diarahkan pada pengujian substansi hukum, bukan pada pelabelan personal. Dengan demikian, ruang publik diharapkan dapat menilai persoalan secara jernih dan berbasis fakta.
Di sisi lain,
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan SK Gubernur Nomor 351/17/IX/2015. Kondisi tersebut membuat perdebatan mengenai keabsahan keputusan tersebut masih terus berlangsung.
Polemik ini sekaligus menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan komprehensif, terutama dalam isu yang menyangkut kepentingan hukum dan publik, agar tidak terjadi penyederhanaan persoalan menjadi sekadar konflik personal. (Tim)







