MabesNews.Com – BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (DPW GERHAMTARA) Zaenudin Menanggapi pemberitaan dari salah satu Media Nasional redaksi Wartapolri.com Provinsi Lampung https://lampung.wartapolri.com/2024/02/22/diduga-adanya-pungutan-5-dana-bop-pkbm-kabupaten-tanggamus-provinsi-lampung/pemerintah-kabupaten-kota/
Pasalnya informasi adanya dugaan pungutan Bantuan Operasional sebesar 5% Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berdalih iuran,Kamis 22/02/2024.
Zaenuddin mengungkapkan bahwa informasi yang didapat dugaan setor pungutan liar (Pungli) hingga mencapai 5 % .
” Kami akan turun langsung ke lapangan untuk investigasi terkait dugaan pungutan tersebut,apapun dalihnya yang jelas itu dilarang”. Tegas zaenudin.
” Dalam acuan BOP kesetaraan Tahun 2020, semua diterima secara utuh sebagaimana dimaksud adalah TIDAK DIPERKENANKAN adanya pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun oleh pihak manapun” Sambung ketua DPW Gerhamtara Lampung.
Saat dikonfirmasi awak media dengan tegas akan mengawal dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum pengurus forum PKBM kabupaten Tanggamus. Ia juga akan mengadu kepada Saber Pungli provinsi Lampung yang nantinya akan di proses dalam penyelidikannya.
Perlu adanya pengawasan dari pihak masyarakat dan APH terkait penggunaan anggaran BOP kesetaraan yang bersumber dari APBN pusat melaui Dak Nonfisik agar dana tersebut tepat sasaran.
“Dan saya menduga dengan perihal tersebut diduga seluruh PKBM di kabupaten Tanggamus semua bermasalah”,Tutupnya.