Mabesnews.com, Majalengka – Skandal pembangunan Yayasan Generasi Quran di Desa Tajur, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, terus bergolak. Lahan pertanian pangan yang dilindungi undang-undang, tiba-tiba berubah menjadi “Gedung Putih” milik segelintir orang. Setelah dilakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, terungkap bahwa lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Staf Bidang Tata Ruang PUTR Majalengka, Eko, Dede, dan Nurul, dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut dilarang untuk pembangunan gedung non-pertanian, sehingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan.
“Memang, penetapan LP2B dan LSD ini merupakan keputusan lintas kementerian dan berada dalam pengawasan Polri serta KPK. Maka dari pada saya harus mengeluarkan KRK lebih baik saya pindah saja ke kelurahan atau kecamatan biar aman tidak berurusan dengan hukum,” tegas staf PUTR.
Pernyataan ini memicu pertanyaan besar dari Ketua DPC PPWI Ato Hendrato : “Apakah aturan tata ruang di Majalengka sudah dijadikan komoditas? Mengapa lahan pertanian pangan yang dilindungi undang-undang bisa dijadikan proyek pembangunan Gedung pesantren ?”
Publik menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Jangan biarkan aturan hanya menjadi kata-kata di atas kertas.
Tegakkan hukum, lindungi lahan pertanian pangan ! seru Tim Lembaga DPC PPWI pimpinan Ato Hendarto.
Ato Hendarto membeberkan subtansi Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009: “Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan.
Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan alih fungsi LP2B secara ilegal, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Saatnya pemerintah bertindak ! Lindungi Lahan Pertanian dan Tegakkan Hukum di Majalengka Bersih. Majalengka menuju masyarakat tertib, langkung sae.
Sumber : DPC PPWI Kabupaten Majalengka . Oleh : H R Iskandar Md
Hombing







