Soal Proyek Bermasalah Rp 5,3 M yang Dikerjakan Perusahaan ‘Cacat Hukum’ CV. INTEN JAYA, Petinggi DSDABMBK Tangsel Tetap Bungkam

Hukum, Pemerintah119 views

MabesNews.com, BANTEN – Terkait proyek yang diduga bermasalah yang dikerjakan perusahaan konstruksi ‘cacat hukum’ yakni CV. INTEN JAYA, para petinggi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, masih tetap menutup mulut rapat-rapat.

Baik Kepala DSDABMBK, Tangsel Robbi Cahyadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah termasuk Humas Kemal, lebih memilih menghindar dan bungkam seolah lepas dari tanggung jawab menyoal perkejaan proyek senilai Rp 5,3 miliar lebih yang dilaksanakan CV. INTEN JAYA, kendati diketahui, bahwa perusahaan tersebut sudah mati Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya.

Sebagaimana diketahui, atas kontribusi APBD tahun 2025, DSDABMBK Tangsel menggelontorkan anggaran pagu sebesar Rp 5.411.328.168,00 untuk proyek dengan nama paket ‘Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan WR Supratman Segmen 5 Kecamatan Ciputat Timur’, dengan mekanisme pengadaan menggunakan Metode Pemilihan E-Purchasing.

Berikut ini keterangan proyek yang dimaksud:

– Nama Paket: Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan WR Supratman Segmen 5 Kecamatan Ciputat Timur

– Metode Pemilihan: E-Purchasing

Pagu RUP: Rp 5.411.318.168,00

Nilai Kontrak: Rp 5.309.731.000,00

Penyedia: CV. INTEN JAYA

Patut diduga, bahwa CV. INTEN JAYA adalah perusahaan ‘cacat hukum’ yang sengaja dipaksakan oleh Robbi Cahyadi dan Ahmad Fatullah sebagai penyedia dari proyek senilai Rp 5,3 miliar tersebut. Sedangkan berdasarkan pencarian pada situs lpjl.pu.go.id, bahwa SBU CV. INTEN JAYA sudah mati atau sedang masa pencabutan pada saat proses pemilihan sedang digelar. Adapun SBU perusahaan tersebut diaktifkan kembali, setelah pemilihan usai digelar.

Ini penjelasannya:

– ID Subklasifikasi: BS004

– Subklasifikasi : Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase

– Tanggal Ditetapkan : 10-05-2025

– Tanggal Habis Masa Berlaku : 09-05-2028

– Tanggal Hasil Pemilihan: 20 Maret 2025

Untuk diketahui, jika SBU perusahaan konstruksi dalam masa pencabutan, maka perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-katalog. Juga ditegaskan dalam situs resmi LKPP, karena SBU merupakan dokumen legalitas yang sangat penting.

Penunjukan penyedia jasa dengan status SBU yang dicabut juga merupakan pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, termasuk juga Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-Mn/75 yang menekankan kepatuhan terhadap LSBU dan SBU.

Hingga berita ini diturunkan kembali, Kepala DSDABMBK Tangsel Robbi Cahyadi tidak bisa dimintai keterangannya. Bahkan Robbi terkesan tidak pernah menempati kantornya, karena beberapa dia disambangi selalu tidak berhasil ditemui.

“Pak Robbi belum ada Pak. Mungkin lagi rapat di luar,” kata Silvi, petugas Resepsionis DSDABMBK Tangsel, Senin (10/10/2025).

Namun di lain pihak menurut Kemal selaku Humas, dirinya sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Kepala Bidang (Kabid), akan tetapi belum ada tanggapan.

“Kalau untuk ketemu dengan Kepala Dinas (Robbi Cahyadi), saya tidak bisa menyampaikan. Intinya, semuanya sudah saya sampaikan ke Kepala Bidang, namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Kalau ada tanggapan nanti, akan saya sampaikan,” ujar Kemal di salah satu ruangan DSDABMBK Tangsel.

Sementara itu, adapun sejumlah peraturan lainnya yang ditabrak CV. INTEN JAYA selaku penyedia, diantaranya Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Namun demikian, kendati telah melanggar sejumlah aturan tersebut, Ahmad Fatullah selaku PPK dan Robbi Cahyadi sebagi Kepala DSDABMBK Tangsel tetap memaksan CV. INTEN JAYA sebagai pelaksana proyeyang dimaksud.

Selaku pelaksana proyek “Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan WR Supratman Segmen 5 Kecamatan Ciputat Timur”, bernilai Rp 5,3 miliar ini, CV INTENJAYA jugs diduga kuat telah menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, akan tetapi oleh Robbi dan Fatul tetap mengkondisikan CV. INTEN JAYA sebagai penyedia proyek tersebut, kendati SBU-nya telah dicabut.

Sebelumnya diberitakan, terbongkar upaya “Perampokan uang negara” kolaborasi antara DSDABMBK Tangsel dengan ‘perusahaan cacat hukum’ CV. INTEN JAYA dalam pengerjaan proyek “Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan WR Supratman Segmen 5 Kecamatan Ciputat Timur” senilai Rp 5,3 miliar, melalui pengkondisian paket proyek yang dibiayai dari uang rakyat yang dialokasikan melalui APBD tahun 2025.

 

PESTA TAMPUBOLON