Soal Polemik Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Asisten II Setdakab : Belum Ada SK !!!

Hukum, Pemerintah25 views

MabesNews.com,-Tapaktuan – Kisruh terkait isu pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang hangat akhir-akhir ini, ternyata tidaklah seperti yang beredar. Hal tersebut terungkap setelah adanya konfirmasi langsung dari asisten II Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi, S.Sos.

“Apanya yang dilanggar? SK pengangkatannya saja belum ada,” ungkap Willy Cahyadi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Naga, Rabu, 21 Mei 2025.

Willi juga mengakui bahwa sudah ada pencopotan Direktur PDAM Tirta Naga oleh Bupati Aceh Selatan. Namun, pihak Dewas juga masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Terima kasih untuk masukan semua pihak, saat ini kita sedang melakukan pengkajian. Saat ini Bapak Bupati masih diluar, keputusan selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur PDAM Tirta Naga tersebut kita tunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Bupati. Insya Allah tetap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik terkait pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang diduga melanggar Permendagri nomor 23 tahun 2024 masih menjadi pembicaraan serius masyarakat. Pasalnya, isu kebijakan sunsang Bupati Aceh Selatan H.Mirwan tersebut dinilai cacat administratif. Sebab, dalam pasal 24 ayat 3 Permendagri tersebut dijelaskan jika terjadi kekosongan jabatan direktur utama pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

 

(Samsul/Tim)