SMP Negeri 2 Sipahutar Diduga Menghina Penghormatan Bendera Merah Putih Bagian Simbil Identitas Wujud Eksistensi Bangsa Dan Negara Indonesia

MabesNews.com, TAPANULI UTARA – Sekolah SMP Negeri 2 Sipahutar kibarkan bendera Merah Putih yang sudah robek dan kusam. Rabu 15 Mei 2024.

Saat Tim awak media jurnalis mengakan kegiatan kontrol sosial di lokasi sekolah SMP Negeri 2 Sipahutar, Kec.Sipahutar. Kabupaten Tapanuli Utara ( Sumut). Saat kunjungan Tim dari awak media jurnalis dan LSM melihat keadaan sekolah dan setuasi keberadaan sekolah sekitar pukul 09:30 Wib Rabu 15 Mei 2024, tim awak media jurnalis dan LSM menemukan berkibarnya bendera merah putih yang rusak,sobek berkibar di pintu gerbang SMP Negeri 2 Sipahutar.

Dengan konfirmasi dengan bapak Wakasek sebagai mana kita pertanyakan Bapak Kepsek untuk konfirmasi lebih lanjut terkait berkibarnya bendera sobek, bapak kepala sekolah tidak di lokasi sekolah. Menurut konfirmasi dengan bapak Wakasek bahwa bapak kepala sekolah lagi ada urusan dinas. Menurut UU no: 24 tahun 2009 tentang penggunaan dan pengibaran bendera sudah tentu melanggar aturan dan ketentuan tentang pengibaran bendera sobek,kusam dan luntur. Menurut pasal 67 pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Lima ratus juta.

Berhubung karena kepala sekolah tidak dapat untuk kita konfirmasi maka tim awak media jurnalis dan LSM, menitip pesan kepada Wakasek untuk memberitahukan kedatangan kita untuk di beritahu. Wakasek telah menghubungin kepsek dan tidak ada respon. Tim awak media jurnalis dan LSM sepakat untuk bisa keesokan harinya untuk bisa dapat bertemu dengan kepsek.

Pada tanggal 16 Mei 2024 Kamis, tim awak media jurnalis dan LSM kembali berkunjung di lokasi sekolah tersebut saat sampai di lokasi sekolah pukul 08:20 Wib. Tim melihat suasana kegiatan proses belajar mengajar sudah di mulai, namun sangat di sayangkan saat Tim memperhatikan bendera merah putih belum di pasang oleh pihak sekolah. Atas kunjungan Tim langsung ke ruang tata usaha untuk konfirmasi tentang bendera belum terpasang padahal kegiatan proses belajar mengajar sudah di mulai. Menurut UU R.I No: 24 tahun 2009. Telah melanggar aturan dan pasal 6 & 7 tentang pengibaran bendera dan pemasangan bendera. SMP Negri 2 Sipahutar di duga telah melakukan tindakan penggunaan dan unsur peremehan terhadap bendera merah putih sebagai bagian dari simbol indentitas dan wujud eksistensi Bansa Fan Negara Indonesia.

Saat Konfirmasi dengan Wakasek Kamis 16/05/2024 tentang pengibaran bendera merah putih kenapa belum di kibarkan atau di pasang ” ia pak kita akan pasang sahutnya”. Bapak kepala sekolah juga tidak masuk saat kita datang kembali dengan alasan ada urusan dinas ke Tarutung. Tim awak media menduga Kepala sekolah SMP Negeri 2 Sipahutar, menghindar dari tim awak media jurnalis dan LSM.

 

Kabiro Taput:

Bz.Zebua.