Mabesnews.com.Serawak, Malaysia – Dunia kembali dibuat tercengang dengan praktik eksploitasi pekerja migran di ladang sawit Malaysia. Kali ini, sorotan tajam tertuju ke Ladang Ding Harves SDN BHD, SG Ladang, wilayah Bintulu, tempat seorang manajer bernama Tuan Amin diduga menjadi dalang penerimaan pekerja migran secara ilegal, termasuk satu anak di bawah umur asal Indonesia.
Korban anak, Nur Lailatuljanna binti Abdullah, disebut dipekerjakan di ladang tanpa perlindungan hukum, seolah tak ada nilai kemanusiaan. Bukannya mendapat pendidikan atau perlindungan, anak ini justru dipaksa bekerja di lingkungan keras dan berisiko.
Tak hanya itu, seorang pekerja migran dewasa asal Indonesia bernama Asdar juga mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan pihak perusahaan. Luka fisik dan trauma yang dialaminya menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi pekerja Indonesia di luar negeri.
Riswan Kanro, anggota Satgasus Lidik Pro BAP3MI, angkat suara dengan nada keras.Wakil ketua binpro ibu hj Masniah bersama BAP3MI LIDIK PRO satgasus kerdinator 2 Riswan kanro berharap agar kepolisian Malaysia bertindak tegas terkait kasus ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan. Anak dipekerjakan, pekerja disiksa, sampai kapan ini dibiarkan? Pemerintah Malaysia harus bertindak, dan Indonesia tak boleh tinggal diam,” tegas Riswan, Senin (28/7/2025).
Tak tinggal diam Wakil ketua Binpro Lidik pro, Hj.Masniah meminta agar dibebaskan dan beri hak kepada para pekerja.
Kejadian ini menambah daftar hitam kasus TPPO yang menimpa WNI di sektor informal Malaysia. Lemahnya pengawasan, minimnya perlindungan, dan tumpulnya hukum menjadi kombinasi berbahaya yang terus menelan korban.
Pemerintah Indonesia didesak tidak hanya mengecam, tapi juga mengambil langkah nyata, baik diplomatik maupun hukum, untuk menghentikan praktik perbudakan modern ini.*