Mabesnews.com.Sarawak, Malaysia – Ladang kelapa sawit Baligian Palm Oil Mill Sdn Bhd, yang berada di bawah naungan Rimbunan Hijau Group dan dikelola oleh Golden Star Ace Sdn Bhd (GSA), diduga kuat menjadi pusat praktik ilegal yang merugikan para pekerja migran asal Indonesia. Investigasi terbaru dari Satgasus Lidik Pro yang dipimpin oleh Riswan Kanro mengungkap keterlibatan manajemen ladang dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahkan dugaan peredaran narkoba.
Menurut Riswan Kanro, ladang ini telah lama menerima pekerja migran asal Indonesia secara nonprosedural melalui kerja sama dengan agen-agen atau cukong ilegal. Salah satu pengurus yang diutus oleh manajer ladang bahkan telah ditangkap, memperkuat bukti keterlibatan pihak perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja tanpa melalui mekanisme resmi, seperti pengurusan job order yang seharusnya dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan Malaysia.
“Dalam investigasi kami, terbukti bahwa pihak manajemen ladang lebih memilih bekerja sama dengan mandor dan cukong untuk merekrut pekerja secara ilegal. Ini sangat merugikan para pekerja karena mereka tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang layak, baik dari sisi gaji maupun perlindungan,” ujar Riswan Kanro.
Lebih mengejutkan lagi, laporan dari Satgasus Lidik Pro juga mengindikasikan bahwa ladang ini bukan hanya menjadi tempat eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis sabu.
Dengan temuan ini, Riswan Kanro mendesak Pemerintah Diraja Malaysia, khususnya Jawatan Tenaga Kerja, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sarawak, untuk segera bertindak. Ia menegaskan pentingnya diplomasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan dan manajer ladang yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka perusahaan-perusahaan seperti ini akan terus mengabaikan aturan dan semakin banyak pekerja Indonesia yang menjadi korban. Kami akan terus mengawal kasus ini agar para pekerja migran mendapatkan hak-haknya dan perusahaan yang terlibat mendapat sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan yang masih memanfaatkan celah hukum untuk merekrut tenaga kerja secara ilegal. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan pekerja migran tetapi juga mencoreng nama baik Malaysia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.






