Skandal Pemberhentian Kader Posyandu! DPK LIPAN Desak Inspektorat Periksa Kepala Desa Manyampa

Pemerintah677 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Sekretaris DPK LIPAN Indonesia Bulukumba, Rahmat, mengguncang publik dengan permintaan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk segera mengaudit Kepala Desa Manyampa, Abbas Madda, S.Sos. Pasalnya, Kepala Desa tersebut diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap tiga kader Posyandu tanpa musyawarah dan dasar hukum yang jelas!

Kader Diberhentikan Secara Sepihak!

Tiga kader Posyandu yang diberhentikan, Juhasniati, Nurbaeti, dan Suriani, mendadak kehilangan tugas mereka pada 3 Desember 2024. Keputusan itu diduga merupakan perintah langsung Kepala Desa Manyampa, tanpa adanya transparansi atau mekanisme yang sesuai aturan.

“Ini jelas tindakan sewenang-wenang! Kepala Desa tidak bisa bertindak semaunya tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bukan kerajaan, ini pemerintahan yang harus tunduk pada aturan!” tegas Rahmat dengan nada geram.

DPK LIPAN Bergerak: Inspektorat Harus Bertindak!

DPK LIPAN Bulukumba menuntut Inspektorat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap tindakan Kepala Desa Manyampa. Mereka juga meminta:
– Pemeriksaan SK pemberhentian sebagai bukti sah keputusan tersebut.
– Kepala Desa Manyampa dihadirkan dalam pemeriksaan untuk menjelaskan alasan dan dasar hukumnya.
– Evaluasi total terhadap kinerja Kepala Desa, terutama dalam transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.

Berpotensi Langgar Hukum!

Menurut DPK LIPAN, pemberhentian sepihak ini tidak hanya mencoreng tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:
⚠ Permenkes No. 10 Tahun 2021 – yang menjamin hak dan perlindungan bagi kader Posyandu.
⚠ UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – yang mengatur kebijakan desa harus melalui musyawarah.
⚠ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.

“Kami tidak akan tinggal diam! Jika tindakan ini dibiarkan, bukan hanya kader Posyandu yang jadi korban, tapi juga sistem pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan adil!” tegas Rahmat.

Inspektorat Masih Bungkam!

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan audit ini. DPK LIPAN Bulukumba mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa.

Apakah Kepala Desa Manyampa akan lolos dari sorotan? Atau justru terjerat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang? Kita tunggu langkah tegas Inspektorat!

(Tim Liputan LIPAN Bulukumba)