Skandal Pabrik Porang di Bulukumba: PATI Tuding Ada Pembiaran Terstruktur!

Pemerintah39 views

Bulukumba – Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) meledakkan pernyataan keras atas maraknya pabrik porang yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bulukumba. Aktivis menuding, ada praktik pembiaran terstruktur dan sistematis oleh pemerintah daerah terhadap keberadaan pabrik-pabrik nakal ini, yang diduga tidak memiliki Amdal dan dibangun di luar kawasan industri resmi.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kejahatan lingkungan yang ditutup-tutupi! Pabrik-pabrik ini berdiri liar, melanggar tata ruang, dan tidak punya izin Amdal. Kenapa dibiarkan? Siapa yang bermain?” hardik salah satu aktivis PATI dalam konferensi pers, Sabtu (12/07/2025).

Lebih mengejutkan, PATI mengungkap bahwa sejumlah pabrik berdiri hanya selemparan batu dari aliran sungai, tanpa sistem pengolahan limbah yang layak. Potensi pencemaran air sangat besar, dan warga sekitar disebut telah mulai merasakan dampaknya.

“Kalau air sungai mulai keruh, tanah jadi bau, dan warga jatuh sakit—jangan bilang tidak tahu. Ini dampak dari pembiaran keji yang dilakukan oleh aparat dan instansi yang mestinya menjaga!” tegasnya.

PATI bahkan menyebut keberadaan pabrik-pabrik ini sebagai “penjajahan baru berkedok investasi”, di mana rakyat kecil menjadi korban dan alam Bulukumba dijarah tanpa ampun.

“Kami muak dengan alasan ‘demi investasi’. Kalau investasi itu merusak sungai, tanah, dan nyawa rakyat, itu bukan pembangunan, itu pembunuhan pelan-pelan,” tandasnya.

PATI mendesak Bupati Bulukumba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan DPRD untuk tidak lagi main aman atau tutup mata. Mereka menuntut dilakukan audit menyeluruh, penghentian aktivitas pabrik-pabrik ilegal, dan proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau pemerintah tidak berani bertindak, maka rakyat yang akan bergerak. Kami siap turun ke jalan, mengawal kasus ini sampai tuntas!” tutup aktivis PATI dengan nada lantang.

Dalam waktu dekat, PATI juga berencana menggandeng organisasi lingkungan nasional dan menggulirkan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komnas HAM. Menurut mereka, ini bukan hanya persoalan izin, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hak hidup sehat dan hak atas lingkungan yang bersih.*