MabesNews.com, Banjarnegara – Sidang sengketa hak tanah di Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, Nur Daslim.
Duh saksi yang dihadirkan, Sigit Purnomo dan Sumadyanto, tidak mampu membuktikan klaim tergugat bahwa tanah tersebut adalah sewa. Sigit Purnomo mengakui tidak mengetahui adanya surat jual beli, sedangkan Sumadyanto tidak bisa menjelaskan detail tentang asal usul tanah dan letak tanah yang disengketakan.
” Saya dahulu, sering melihat Tarsinah (Ni Ruwandi) lagi mencangkul di obyek ini,” ungkap Sigit Purnomo.
Sumadyanto juga mengakui bahwa tanah tersebut dikuasai penggugat sejak tahun 2000-an. Namun, ketika ditanya tentang detail tanah, dia tidak bisa menjelaskan dengan jelas.
Ketua majelis hakim, Ateng Supriyo, pada sidang Rabu (4/3-2026) diruang sidang utama Cakra menegur kuasa hukum tergugat karena mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan. Hakim juga menekankan bahwa saksi harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan tanpa arahan.
“Sebaiknya harus dikasih kesempatan kepada saksi bahwa saksi untuk menjelaskan jangan diarahkan,” jelas Ateng Supriyo.
Kedua saksi justru memperkuat posisi penggugat, NY Ruwandi Tarsinah, yang telah mengelola tanah tersebut sejak tahun 2000. Penggugat memiliki bukti-bukti seperti surat keterangan riwayat tanah, SPPT, dan jual beli yang sah.
Kuasa hukum penggugat, Harmono, menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Ruwandi. Mereka juga berencana mengajukan pemeriksaan setempat (PS) kepada hakim PN untuk memastikan kebenaran data dan fakta di lapangan.
“Kami yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan penggugat karena saksi tergugat tidak mampu membuktikan klaim mereka,” kata Harmono.
Penggugat, NY Ruwandi Tarsinah, memiliki ahli waris yang terdiri dari anak ODGJ Sugito dan Misriyati. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan telah diberikan oleh Budhi Irawan Babah Liong melalui hibah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan kebenaran data dan fakta di lapangan. Sidang ini akan digelar Jumat 13 Maret 2026 dengan agenda tinjau obyek Sengketa di Desa Kebondalem.
K tris







