Sidang lanjutkan Kasus Dugaan Tindakan Asusila Oknum Anggota Polisi Bripka Sodikin di Pengadilan Negri Koba Di Tunda

Pemerintah98 views

MABESNEWS.COM. – Sidang lanjutan kasus Oknum Anggota Polisi Bripka Sodikin atas dugaan tindakan asusila terhadap Brigpol RA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, kembali ditunda.1/1/2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Koba kepada wartawan seusai sidang tertutup pada Rabu, 30 April 2025, pukul 11.00 WIB.

Humas PN Koba menyatakan bahwa penundaan persidangan ini disebabkan oleh belum siapnya tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, dengan nomor perkara 55/Pid.Sus./2025/PN, akan dilanjutkan pada 6 Mei 2025.

Sidang tertutup pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Syarifudin, S.H., M.H., dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azizattul Aryafah, S.H., dan Dr. Agung Dhedi Handes, S.H., M.H.

Dikutip dari media Berita 5, peristiwa ini bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan maksud meminjam buku modul.
Korban yang sedang bekerja menyetujui dan menuju rumahnya di Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.

Namun, setibanya di rumah, korban terkejut mendapati pelaku sudah berada di garasi.
Saat korban masuk untuk mencari buku, pelaku tiba-tiba muncul dan diduga mencoba melakukan tindakan asusila. Korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pelaku meninggalkan rumahnya.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini kepada suaminya, yang kemudian meneruskan laporan kepada pihak berwajib.

Selain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, laporan juga diajukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel untuk pemeriksaan etik. .(JB)