Sidang Kasus PTSL Talang kelapa,Ahli Sebut Kerugian Negara 1,3 M. Hakim:Meragukan Keterangan Ahli.

Pemerintah167 views

MabesNews.com, Palembang – Tim Jaksa penuntut umum Kejari Palembang kali ini menghadirkan empat orang Ahli yaitu: Delfi penjaitan,Firman Muntaqo,Dr Mutiara dan M Riski Saputra.
Sidang Lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 yang terletak diatas tanah milik Pemprov Sumsel dikelurahan talang kelapa kecamatan Alang Alang lebar.
Selasa 19-09-2023.

Dalam perkara tersebut telah terjadi tumpang tindih empat buah Sertifikat dan Mejerat tiga orang terdakwa.Yaitu Aldani Marliansya Lurah Talang kelapa,Takrim dari swasta dan Mustaqfirullah ASN BPN kota Palembang.
Dihadapan mejelis hakim ketua Sahlan Efendi SH MH,ahli menyampaikan keterangannya menyebutkan dalam perkara kasus PTSL di kelurahan Talang kelapa telah ditemukan kerugian negara sebesar 1,3 milyar.ujar : Delfi penjaitan.

“Perhitungan dalam perkara penertiban sertifikat hak milik diatas tanah milik Pemprov ini,kami mengggunakan Metode Net loss dan empat bidang sertifikat tanah yang telah di terbitkan ditemukan kerugian negara sebesar 1,3 milyar yang mulia ujar :Delfi penjaitan”.

Mendengar keterangan atau pendapat ahli tersebut, mejelis hakim mempertanyakan kapan telah terjadinya kerugian negara yang dimaksud!
“Tadi ahli menyebut total kerugian negara dari total Empat bidang aset 1,3 milyar, kapan ahli menyatakan itu kerugian negara terjadi” :tanya hakim.
“Akibat adanya peralihan aset tersebut yang mulia” :jawab ahli.

Hakim kembali mempertegas kerugian negara yang di hitung oleh ahli
Kapan itu dinyatakan telah terjadi kerugian negara 1,3 milyar,Karenah kalau diperhitungkan aset yang hilang kenyataan di lapangan aset itu masih ada dan masih milik aset pemerintah daerah.dan 101 di talang kelurahan kelapa apakah hanya 4 bidang ini yang bermasalah atau semuanya? Sesuai yang di ajukan jaksa penuntut umum ada 3 tersangka dalam perkara ini, ada 4 bidang sertifikat tumpang tindih,tegas hakim.
keseluruhan yang mulia! 101 di keluraha. Talang kelapa bukan hanya 4 bidang ini jawab ahli.
Mendengar pendapat ahli yang tidak merinci dengan jelas kerugian negara ,hakim kembali tegaskan ini soal nasib tiga terdakwa.
Jadi kami meragukan keterangan ahli ini ,tegas hakim.

Dalam dakwaan Penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa ini dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov SumSel ,ditaksir kan kerugian negara sebesar 1,3 milyar.

Diketahui sebelumnya tahun 2004,tanah milik Pemprov ini telah di terbitkan sertifikat nomor: 01/tahun2004 dengan status hak pakai atas nama pemerintah provinsi sumatera selatan seluas 11.648 meter persegi.dsn juga telah terdaftar dalam kartu inventaris
Barang milik pemerintah provinsi Sumsel.
Kemudian tahun 2018 terbitlah sertifikat diatas tanah tesebut oleh BPN kota Palembang melalui program PTSL.
(Jack)