Setdako pare-pare melaksanakan penyuluhan Hukum untuk ASN dan ormas kelurahan se kota pare-pare

Pemerintah249 views

MabesNews.com, Pare-pare, sekretariat Daerah kota (Sekdako) pare-pare melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tata cara sidang keliling di ruang data kantor sekdako pare-pare, Rabu pagi (8/11/2023).

Penyuluhan hukum yang dilakukan Bagian Hukum sekdako pare-pare ini bertema “one day service” bertujuan memudahkan pelayanan masyarakat pare-pare dalam pelayanan perbaikan dokumen.

Penyuluhan ini dipandu langsung kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, Hj Suriani SH MH yang ditemani 2 hakim senior pengadilan negeri pare-pare, dengan menghadirkan para camat, lurah, sekretaris SKPD, ketua kelompok informasi masyarakat (KIM) sekota pare-pare.

Ketua pengadilan Negeri pare-pare, Khusnul Khatimah mengatakan pos Bantuan Hukum (posbakum) hadir untuk melayani masyarakat pare-pare yang tidak memiliki kemampuan financial ketika sedang berhadapan dengan hukum.

Hal itu sesuai peraturan Mahkamah Agung (perma) nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, tujuannya agar semua warga masyarakat bisa mendapatkan pidana maupun perdata secara berkeadilan.

“Posbakum merupakan salah satu bentuk usaha negara dalam mewujudkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan masyarakat, termasuk layanan pembebasan biaya perkara (prodeo)” ungkap Khunul.

Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara yang menanggung biaya proses berpekara di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, layanan ini dapat diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di pengadilan pada tahun berjalan tercukupi dan pemberiannya didasarkan atas telah/pertimbangan panitera/sekretaris pengadilan negeri.

“Layanan hukum pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata; permohonan, gugatan dan eksekusi baik pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi dan sidang diluar gedung pengadilan serta posbakum pengadilan” bebernya.

Saat ini posbakum mendekati masyarakat empat wilayah kecamatan dan jadwalnya sebulan sekali dengan inovasi bernama posbakum keliling.

Dengan adanya posbakum keliling ini masyarakat bisa tahu, penyelenggaranya adalah pengadilan, tapi pelaksananya adalah pemenang tender dalam hal ini organisasi bantuan hukum Bhakti keadalin. Untuk itu masyarakat harus memahami jika ada lima jenis layanan posbakum, gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Selain posbakum keliling ada juga inovasi layanan bernama one day service, sebuah layanan dimana proses penyelesaiannya butuh waktu cuma satu hari.

“Jadi warga pare-pare yang ingin menggunakan fasilitas dari inovasi tersebut, silahkan mendaftar melalui permohonan perbaikan data kependudukannya, kemudian kami pengadilan negeri pare-pare akan menentukan waktu persidangannya, semua itu dilakukan di mall pelayanan publik keputusan, langsung ditindak lanjuti di konter dukcapil atau konter lainnya dalam MPP, semua pelayanan menyatu sehingga penyelesaiannya satu hari selesai,”tutupnya.

 

Samsul-Tim