Muratara Mabesnews com.,-||.Kamis 12 Oktober 2023,Satu orang Anggota Polres Musirawas Utara Sumsel diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH)
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di laksanakan di lapangan polres Muratara di hadiri PJU polres para Kapolsek beserta anggota.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani S. ik.MH.yang di wakilkan Wakapolres Kompol I putu suryawan SH.S.ik Memimpin langsung upacara PTDH,
satu orang anggota polres Muratara yang di berhentikan yaitu Brigadir Edi Saputra yang terakhirnya bertugas di ops Polres Muratara.
pemberihentian ini sudah melalui mekanisme yang panjang dari tahap demi tahap ternyata yang bersankutan sudah tidak layak lgi memgemban amanah dan tugas sebagai seorang polisi.tuturnya.
Dilanjutkan Wakapolres Kompol I putu suryawan .SH.S.ik.pemberhentian ini sudah menjadi keputusan dari kepolisian negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepanjangan dari PTDH adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Di kesempatan ini dalam pidatonya pemberhentian dengan tidak hormat merupakan bentuk komitmen POLRI terhadap anggotanya yang melanggar kode etik ,kapolri tegas bila anggota yang melanggar kode etik akan di berikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak Hormat, waka Kompol I putu suyarman.SH.S.ik.berpesan kepadaa jajaran Anggota polres Muratara setelah PDTH hari ini kedepan harapannya kepada jajaran polisi yang bertugas khususnya di muratara kedepan jangan ada lagi hal seperti ini karena tingkah laku dan perbuatanya sendiri ,kasihanlah dengan keluarga kita .ungkapnya
Di sambung kasi propam Polres Muratara Ipda Marham Saputra SH. pehak propam sudah melakukan proses yang panjang terahadap Brigadir Edi bahkan lebih dari 30 kali berturut-turut telah melakukan direserse terahadap Brigadir Edi S.bahkan yang bersangkutan
tidak pernah lagi menunjukkan sebagai seorang polisi yang aktif , PDTH ini merupakan langkah tegas bagi POLRI bila mana Anggota polri yang melaggar kode etik akan di berikan saksi pemberhetian dari kesatuan tugas polisinya,ditanya oleh awk media dimana terakhir bertugas, jawabnya terakhir bertugas di ops .tutupnya singkat.
jurnalis EE media mabesnews.com