MabesNews.com – Batu Bara – Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilkum Polres Batu Bara Pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kec Datuk tanah datar Kab. Batu Bara.
Personil yang melakukan penangkapan IPDA HARRY P. PUTRA, S.H,di saksikan oleh IPDA. HARRY P. PUTRA. SH dan AIPDA. PAHALA PANJAITAN.
Pelakunya ber nama : HARDIANSYAH PUTRA
Umur : 30 tahun Pekerjaan : wiraswasta
Agama : islam ber Alamat : Jalan Sutrisno GG rukun no 40 B Kec Medan area Kota Medan.
Modus tersangka berperan sebagai pekerja Panambal Ban namun menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di desa petatal Kec. Datuk tanah datar.
Ada pun barang bukti seperti:
– 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram.
– 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong
– 1 (satu) Buah pipet scop
– 1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua
– uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp. 100.000.000.
–
Kronologis kejadian nya sebagai berikut:
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya ttg adanya pelaku yang menjual narkotika Shabu kepada supir2 truk dengan modus tambal ban, di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kec Datuk tanah datar Kab. Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang tersangka yang mengakui identitasnya HARDIANSYAH PUTRA bernama berhasil di amankan
Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual.
Tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Personil melakukan : Amankan tersangka,Sita BB,Kembangkan jaringan, Gelar perkara,Rik saksi saksi.
Rencana tindakan selanjutnya: Proses sidik Ungkap jaringan, BB kirim Labfor,Gelar Perkara dan Kirim berkas ke JPU( jaksa penuntut umum)
P.G






