SENGKETA BATAS WILAYAH KOTA BONTANG DIUJI KE MK. 

Pemerintah, Polri250 views

MabesNews.com, BONTANG – wali kota Bontang basri rase bersama Ketua DPRD kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, wakil ketua I DPRD kota Bontang Junaidi, serta wakil ketua II DPRD kota bontang Agus Haris

Mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang pembentukan kabupaten Nunukan, kabupaten Malinau,Kabupaten kutai barat, kabupaten kutai Timur, dan kota Bontang sebagaimana Telah diubah dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2000.

Para pemohon perkara nomor 10/PUU-XXIl / 2024 ini menguji penjelasan pasal 2 Pasal 7, pasal 10 ayat (4), pasal 10 ayat (5),Serta lampiran 5 berubah peta Wilayah kota Bontang dalam UU 47/1999 Terhadap pasal 28D ayat (1), undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945.

Para pemohon menilai pasal-pasal Tersebut menimbulkan ketidakpastian Hukum yang adil karena menetapkan Batas-batas wilayah kota Bontang Yang tidak sesuai dengan batas historis Wilayahnya, baik ketika masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah Berstatus kota Administratif Bontang. Pada 4 Oktober 1999 dengan Disahkannya UU 47/1999 , kota Bontang Secara resmi dibentuk dan ditetapkan Terdiri dari dua kecamatan yakni Kecamatan Bontang selatan dan Bontang utara.

Adapun kecamatan bontang barat Yang telah dibentuk 16 juli 1999 Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten kutai no. 17/1999 , tidak ikut Ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang.

“Di dalam undang-undang bahkan ada Pengurangan wilayah yang tadinya Sampai di bawah sampai desa Sekambing ketika undang-undang itu Disahkan desa itu menjadi tidak ada di Dalam peta, ” Ujar kuasa hukum para Pemohon heru widodo dalam sidang Pemeriksaan pendahuluan pada senin (12/2/2024).

Selain itu, para pemohon memaparkan,Sejak pemilu 2004-2024 , wilayah sidrap Telah masuk menjadi bagian dari Daerah pemilihan kota Bontang.

Menurut pemohon, lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan Wilayah desa sidrap sebagai bagian Dari daerah pemilihan kota Bontang Telah menimbulkan ketidak pastian Hukum dalam konteks penggunaan hak Pilih warga.

Para pemohon dan pemerintahan Kabupaten kutai timur telah tercapaiSuatu kesempatan mengenai Masuknya kembali wilayah sidrap ke Wilayah kota Bontang sesuai dengan Aspirasi warga sidrap yang selama ini Telah menyatakan sikap untuk Bergabung dengan kota Bontang.

Namun, upaya tersebut tidak Membuahkan hasil, karena pada Akhirnya DPRD kabupaten kutai timur Membatalkan secara sepihak tanpa alasan.

“Karena rangkaian fakta tentang Upaya-upaya untuk menyelesaikan Batas wilayah tersebut khususnya Mengenai dusun sidrap tidak berujung,Maka upaya terakhir para pemohon Lakukan adalah dengan memohon Keadilan dan penyelesaian dari Mahkamah Konstitusi melalui uji Materiil, salah satunya atas lampiran 5 UU 47/1999,”Kata heru.

Dalam petitumnya, para pemohon Meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan Dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK Memasukkan Bontang barat dalam Pasal 7 dan pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999.

Kemudian para pemohon meminta MK Memaknai pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/ 1999 menjadi ” D. Kota Bontang Mempunyai batas wilayah sebelah Barat dengan kecamatan sangatta Kabupaten kutai timur ” Serta tidak Memasukkan wilayah dusun sidrap Sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang utara kota Bontang dan desa sekambing sebagai bagian dari wilayah kecamatanTim Bontang selatan kota bontang dalam Lampiran 5 UU 47/1999.

 

(Samsul/Tim)