MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat. Reskrim Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap Narkoba dari mulai jenis Sabu – Sabu, Ganja dan obat keras terbatas diwilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 35 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kamis (30/11/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, dan obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap jajaran Sat. Reskrim Narkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan September sampai bulan November Tahun 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Sat. Reskrim Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, serta obat keras terbatas,” kata Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, 28 dari 31 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, dan obat keras terbatas yang telah diungkap tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terdiri dari 7 kasus Sabu – Sabu, 2 kasus Ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas.
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pipet, handphone, sepeda motor, 39,63 gram Sabu – Sabu, 29,55 gram Ganja, dan 12.043 butir obat keras terbatas terdiri dari 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus – kasus tersebut diungkap diwilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari – hari para tersangka pun berbeda – beda, dari mulai mahasiswa hingga wiraswasta,” ungkap Kombes Polisi Arif Budiman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apa bila menemukan hal – hal semacam ini dilingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).







