Sekolah SMP Plus Taman Wisata Diduga Langgar Aturan Kemendikbud Terkait Pengembalian Biaya Pendaftaran  

MabesNews.com-Cileungsi, Tgl 9/7/2025 Kasus dugaan pelanggaran aturan Kemendikbud terkait biaya pendidikan kembali mencuat di SMP Plus Taman Wisata, Desa Mapir, Kecamatan Cileungsi. Orang tua murid, YL, menuntut pengembalian biaya pendaftaran sebesar Rp1.300.000 setelah anaknya diterima di sekolah negeri. Pihak sekolah, melalui Humas bernama Ibu Irma, bersikukuh bahwa biaya tersebut tidak dapat dikembalikan karena sudah sesuai aturan sekolah. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh YL yang menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan tidak adanya kesepakatan tertulis terkait kebijakan non-refundable biaya pendaftaran tersebut.

YL menegaskan, “Saat pengambilan dan penyerahan formulir, tidak ada penjelasan lisan maupun tertulis dari sekolah mengenai kebijakan pengembalian dana. Jika ada informasi seperti itu, kami pasti sudah mengetahuinya sejak awal!”

Pernyataan pihak sekolah dinilai mengabaikan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Bapak Tampubolon, seorang guru di SMP Plus Taman Wisata, menyatakan pihak sekolah telah menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua murid. Namun, kesaksian ini dipertanyakan mengingat bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan YL.

Kasus ini mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sekolah swasta harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak orang tua murid. Ketiadaan penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak sekolah terkait kebijakan pengembalian biaya pendaftaran menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik pengelolaan keuangan di SMP Plus Taman Wisata.

 

Hotma tumangger