MabesNews.com, Firman Rahmat Manullang Menerangkan kepada Jurnalis MabesNewscom, Aman Bahwa sekelompok bagian Kolektor sudah berani membuat Logo BNN(BADAN NARKOTIKA NASIONAL) Dengan Tim Grup Kolektor yg jumlah 166 Orang dengan membuat digrup gabung Tim mereka BNN(BAGIAN NAGI-NAGI)Telah melanggar Undang-undang(UU)No.28 Tahun 2014 . Seseorng yang Tampa perbuatan seperti yg dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3 dan Pasal 52 Untuk pengguna pribadi,dapat dikenai Hukuman penjara 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp.300.000.000(Tiga Ratus Juta Rupian) jadi dari tim grup ini harus ditindak secara hukum.
Homepage
/
Pemerintah
Sekelompok grup kolektor, 166 Orang pemalsuan Logo BNN (BAGIAN NAGI-NAGI ) TANGGERANG 02/AGUSTUS/2024








