Sekda Kota Pagar Alam Diduga Tidak Hadir dalam Rapat Sengketa Lahan SMA Taruna, LSM SJI Kecewa

Hukum, Pemerintah108 views

Mabesnews.com, Pagar Alam – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serunting Jaya Indonesia (SJI) menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Pagar Alam terkait belum adanya kepastian penyelesaian sengketa lahan SMA Taruna Nusantara yang dibahas dalam forum rapat kedua di Ruang Besemah I, Kantor Pemerintah Kota Pagar Alam.

Ketua LSM Serunting Jaya Indonesia, Alkapi Dawam, menilai rapat yang digelar pada Senin (8/6/2026) tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami sangat kecewa karena rapat kedua ini kembali tidak menghasilkan keputusan. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan justru tidak hadir,” ujar Alkapi Dawam, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, kekecewaan itu muncul karena pada forum rapat sebelumnya telah disampaikan komitmen untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan tersebut. Dalam rapat pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febriana, S.H., M.Si., disebut menyampaikan bahwa apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya kerugian masyarakat yang belum diselesaikan terkait transaksi jual beli lahan, maka Pemerintah Kota Pagar Alam wajib menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tuntutan pihak yang mengajukan keberatan tidak terbukti secara hukum, maka pihak tersebut diharapkan dapat mendukung program pemerintah. Pada kesempatan itu juga disebutkan bahwa persoalan lahan SMA Taruna Nusantara ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

Namun, dalam rapat kedua yang kembali digelar pada Senin (8/6/2026), LSM SJI menilai Pemerintah Kota Pagar Alam belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan sebelumnya.

LSM SJI juga mempertanyakan kehadiran para peserta rapat yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, sehingga forum tersebut kembali berakhir tanpa adanya kepastian penyelesaian sengketa.

Terkait penilaian terhadap pihak Kejaksaan Negeri Pagar Alam, redaksi menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Apabila terdapat keberatan atau klarifikasi dari pihak terkait, Mabesnews.com membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pagar Alam maupun Kejaksaan Negeri Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait belum tercapainya penyelesaian sengketa lahan SMA Taruna Nusantara tersebut.

 

Reporter: Heri YP