Sawit di Pasang Papan Penyidik Kejagung RI Proses Pemanenan Sawit Berjalan Lancar Mengunakan Mobil

Pemerintah205 views

MABESNEWS.COM.– Meski papan  penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah terpancang, aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lahan milik pengusaha berinisial “A” di wilayah Arung Dalam hingga Guntung terpantau tetap beroperasi normal, Minggu (3/5/2026).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi BN 84 xx TC tampak sedang memuat buah sawit. Kegiatan tersebut dilakukan oleh beberapa sejumlah pekerja yang diketahui menetap di mes perusahaan tersebut.

​Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas pemanfaatan aset yang secara hukum berstatus sitaan negara oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini Menimbulkan kesan mendalam di mana warga lokal yang mengambil sawit kerap diproses pidana, sementara aktivitas skala besar di lahan sitaan tampak berjalan tanpa kendala.

​Salah seorang pekerja pemanen yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa operasional pemanenan tetap berjalan menggunakan sistem upah. Ia menyebutkan bahwa setiap ton sawit yang dipanen dihargai sebesar Rp150 ribu.

“Kami di sini dibayar Rp150 ribu per ton. Nanti setelah selesai dipanen, ada mobil dump truck yang mengambilnya,” ujar nya.

​Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan plang penyitaan di lokasi kerja mereka, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai status hukum lahan. Ia menjelaskan  kami hanya  bekerja menjalankan instruksi  karena mengklaim sudah ada pihak yang mengurus di lapangan.

​Sebagaimana diketahui, di lokasi tersebut terpasang jelas papan pengumuman bertuliskan: “TANAH DAN/ATAU BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG RI.”

​Hingga berita ini dimuat, belum ada kejelasan apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin tertulis dari Kejaksaan Agung RI maupun Kejari Bangka Tengah untuk melakukan pemanenan rutin.

​Masyarakat setempat berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang, Atau instansi pemerintah Setempat.

Hal ini dinilai penting agar masyarakat yang kurang memahami prosedur hukum mendapatkan edukasi dan kepastian mengenai batasan aktivitas di atas lahan yang sedang dalam proses dalam penyitaan Penyidik Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita diturunkan Wartawan ini masih menunggu Konfirmasi Pihak 2 yang disebutkan. Zl