Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pengedar, Amankan 18 Kilogram Ganja di Bundaran Kantor Bupati

Polri27 views

Mabesnews.com. Kabupaten Pidie Jaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja jaringan lintas kabupaten ditangkap dengan barang bukti seberat 18,021 kilogram ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bundaran Kantor Bupati Pidie Jaya, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Meureudu.

Kedua tersangka berinisial MI (45), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan PD (54), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Mereka diamankan saat berada di sekitar mobil Suzuki Pick Up hitam BL 8399 DI, yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang haram tersebut.

Petugas menyita total 18,021 kilogram ganja kering siap edar, terdiri atas 10 bungkus seberat 7.830 gram dalam karung putih dan 5 bungkus seberat 10.380 gram dibungkus menggunakan terpal warna biru. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul pengembangan informasi dari masyarakat sejak pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmi, S.H., menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kesigapan dan respons cepat terhadap laporan warga. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pidie Jaya. Penyidik juga tengah memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial TA, warga Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ganja tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pidie Jaya dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman zat terlarang. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.