Satresnarkoba Kota Tangerang Berhasil Mengulung Pelaku Narkoba

Polri28 views

 

MabesNews.com ll Tangerang Kota:
Jumat 16 mei 2025 kemaren Satresnarkoba Polres Metro Kota Tangerang Berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika berjenis ganja seberat 921,5 gram.

Berdasarkan keterangan dari pihak Satresnarkoba keberhasilan pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi warga .

Informasi yang dimaksud diterima tanggal 11 mei 2025 diwilayah Poris Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.Kemudian lakukan pengembangan dan pembuntutan hingga ke wilayah Cengkareng Timur , Jakarta Barat disini pihak Polresta berhasil menyita barang bukti ganja yang dimaksud seberat 921,5 gram.

Hasil pengembangan dan pengakuan dari tersangka SS diketahui bahwa barang haram tersebut masih ada dan di tangan tersangka lainnya berinisial HS.

Dari sini pihak Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 3.872,5 gram tersebut dari tersangka HS.

Hasil penggakuan dari ke dua tersangka bahwa barang haram tersebut milik saudara MM yang kini berstatus DPO,disinyalir MM berada diwilayah Bogor Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka barang haram ini akan diedarkan diwilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(2)subs.Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dipidana dengan pidana mati,seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun/seumur hidup/pidana mati.

Dari jumlah barang haram yang berhasil diungkap pihak Polresta Tangerang Kota maka telah menyelamatkan orang sebanyak 4.794 jiwa,dengan asumsi 1 gram digunakan 1 orang (S.Bahri)