MabesNews.com, Labuhanbatu, Sumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CW (28), warga Kecamatan Bilah Barat. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, satu plastik klip kosong, serta satu balutan lakban warna kuning.
Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam septic tank dan dibalut lakban untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial CW terkait kasus narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala Perwakilan Wilayah II MabesNews Sumut
Supriadi NST







