MabesNews.com, Labuhanbatu, Sumut -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiem yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UH(46) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram/brutto, satu sekop dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, serta satu unit ponsel Oppo warna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Iwan Mashuri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan ini. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Arwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.,, Tutup AKP Iwan Mashuri S.H, M H.Saat di konfirmasi MabesNews.com.Sumut.
( Supriadi Nst )