MabesNews.com, Simalungun : Sabtu 11 Januari 2025. – Pengangkutan sarana transportasi tandan buah sawit jenis mobil pickup merek Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan 5 sampai 6 ton masuk tanpa memasang plat nomor kendaraan ke lokasi PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun provinsi sumut,kini menjadi sorotan bagi Wartawan Media Mabes News.Com ada apa dengan Management kuat dugaan ada oknum saling kerja sama dengan pengusaha,seharusnya karyawan divisi pengawasan tidak memperbolehkan masuk kendaraan tersebut.
Padahal Plat nomor kendaraan telah diatur dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ ) dikenal dengan sebagai tandan nomor kendaraan bermotor,pasal 68 ayat 4 ” tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk,ukuran,bahan,warna,dan cara pemasangan “.namun pengemudi mobil Mitsubishi Coltdiseel pengangkutan TBS bebas masuk tanpa ada hambatan dari pihak manapun dari management PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II.
Dalam peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan idenifikasi kendaraan bermotor ( perkapolri 5/2012 ),menurut pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat dan bahan yang lain dengan spesifikasi tertentu yang di terbitkan polri yang berisikan kode wilayah,nomor registrasi,serta masa berlaku dipasang kendaraan bermotor.
Apalagi terkait spesifikasi sarana transportasi kendaraan merek Mitsubishi Coltdiseel PS 100 seharusnya tidak di izinkan masuk dan harus pemeriksaan kepada kendaraan tersebut karena plat nomor kendaraan tidak terpasang,dan pemeriksaan batas tinggi muatan,jumlah berat yang di perbolehkan ( JBB ),jarak antara bak dan kabin,lebar bak muatan.kemudian tim mencoba konfirmasi ke salah satu petugas security terkait masuknya mobil pengangkutan tandan buah sawit ( TBS ) ke lokasi PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II,silahkan bapak konfirmasi ke central pak,pungkasnya.
Hasil pemantauan wartawan Media Mabes News.Com pada hari senin 6 Januari 2025 bersama tim investigasi adanya alat kendaraan roda enam yang tidak memasang nomor plat kendaraan kini menjadi perbincangan Media,kemudian konfirmasi kembali ke petugas pos pengamanan terkait kendaraan pengangkutan tandan buah sawit ( TBS ) yang masuk ke PKS Kebun Mayang sebagai pihak ketiga,ujarnya.
Yang seharusnya atau di wajibkan terpasang nomor plat kendaraan ( kuning) umum atau nomor plat kendaraan ( hitam ) pribadi di setiap kendaraan penggangkutan tandan buah sawit ( TBS ) yang datang dari pihak ketiga,begitu juga pengangkutan sarana prasarana keluar masuk PKS Kebun Mayang Ragional II harus disiplin memasang stiker logo PTPN IV di setiap bady mobil,agar masyarakat umum dapat melihat perbedaan sebagai sarana transportasi milik badan usaha milik negara ( BUMN ).
Dengan terbit nya berita ini,belum bisa di konfirmasi pejabat yang berwenang Manager,Askep,Asisten Personalia Kebun Mayang PTPN IV Ragional II,terkait sarana transportasi pengangkutan dari pihak ke tiga beroperasi ke PKS keluar masuk tanpa pasang plat kendaraan,agar pihak instansi transparansi sebagai keterbukaan informasi publik dalam uu nomor 14 tahun 2008,kepada Insan PERS berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat dengan berbagai fungsi, di antaranya & Penyambung lidah masyarakat menyampaikan aspirasi,kritik,dan saran dari masyarakat kepada pemerintah.
( RS ).







