“SADIS!” PT Riau Anugerah Sentosa Lepas Tanggung Jawab, Karyawan Bekerja 9 Tahun dan Sakit Keras Tak Dapat Bantuan

MabesNews.com, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu – PT Riau Anugerah Sentosa (RAS) diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan. Seorang karyawan bernama Mustar Manik (MM) telah bekerja selama 9 tahun tanpa diangkat menjadi karyawan tetap, dan kini saat ia mengalami penyakit berat, perusahaan dinyatakan tidak memberikan dukungan layak bahkan diduga memanipulasi gaji sakitnya.

Menurut informasi yang diperoleh, MM bekerja dengan status tidak jelas dan menjalankan tugas tanpa catatan pelanggaran serius. Namun, perusahaan tidak pernah melakukan proses pengangkatan menjadi karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja

Ketika MM mengidap penyakit berat dan tidak dapat bekerja beberapa bulan lalu, pihak perusahaan dinyatakan tidak memberikan bantuan medis atau kompensasi yang sesuai. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, KTU PT RAS Bapak Sianturi menyatakan:

“Perihal karyawan sakit atas nama Mustar Manik kita berikan upahnya secara proporsi pak dan sudah ada kesepakatan dengan pendamping sdr. Mustar Manik dengan kita pak, hanya saja masih dalam proses pak.”

Namun, ketika awak media menanyakan dugaan banyak pekerja dengan masa kerja lebih dari 5 tahun tetap status Buruh Harian Lepas (BHL) dan dipaksa mundur tidak langsung karena pekerjaan dialihkan ke rekanan luar, Sianturi membantahnya: “Ini tidak benar Pak.”

 

Saat ditanya tentang isu akuisisi perusahaan yang dikaitkan dengan tidak terpenuhinya hak karyawan, Sianturi menjawab: “Gak betul pak, entah dari mana isu ini Pak.”

 

Kuasa hukum pihak MM dari Rinaldi Maha And Partners (R&P) membantah pernyataan perusahaan:

“Semua pernyataan dari pihak PT RAS tidak benar dan tidak ada kesepakatan apapun – hanya disuruh tunggu terus tanpa klarifikasi resmi.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan akan mengirim surat resmi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta klarifikasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut: “Kita akan menegakkan hak karyawan, termasuk kompensasi medis dan proses pengangkatan tetap yang telah tertunda lama.”

DUGAAN PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN PT RAS

Berdasarkan hasil pengaduan dan investigasi lapangan, PT RAS diduga melakukan pelanggaran sebagai berikut:

– Pemenuhan hak pekerja tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan

– Tidak memberikan perjanjian kerja kepada sebagian pekerja

– Banyak pekerja di bagian produksi tidak diberikan status tetap

– Banyak pekerja dengan masa kerja di atas 5 tahun belum diangkat tetap

– Pekerja BHL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun dipaksa mundur tidak langsung karena pekerjaan dialihkan ke rekanan luar

– MM yang bekerja 9 tahun tidak menerima gaji sakit sama sekali selama 11 bulan masa pengobatan dan operasi besar

– Unsur pimpinan lapangan tidak memahami hak pekerja sehingga terjadi penyesatan terhadap pekerja

– Gaji sakit pekerja dimanipulasi tanpa persetujuan mereka

 

DASAR HUKUM YANG MENDASARI

 

Kasus ini mengacu pada sejumlah peraturan hukum, antara lain:

 

1. Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

2. Pasal 28 dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

6. Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang status karyawan tetap

 

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penerapan perlindungan terhadap pekerja. Pihak Disnaker diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan masalah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

(YANTO BONA S)