RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Sorotan, Publik Berharap Pembahasan DPR Berujung pada Pengesahan

Pemerintah103 views

MabesNews.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tersebut dijadwalkan kembali dibahas pada pekan depan. Informasi tersebut memunculkan harapan baru di tengah masyarakat agar pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dapat menghasilkan keputusan yang konkret.

Dalam beberapa tahun terakhir, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum. Regulasi ini dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, serta berbagai kejahatan terorganisasi yang menghasilkan keuntungan secara melawan hukum.

Masyarakat menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan. Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana juga perlu dirampas dan dipulihkan agar tidak tetap dinikmati oleh pelaku atau dialihkan kepada pihak lain. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

 

Berbagai kalangan berharap RDPU mendatang tidak hanya menjadi forum formalitas, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk menghimpun pandangan dari para ahli hukum pidana, akademisi, lembaga antikorupsi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya. Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting agar substansi RUU dapat disusun secara komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Sejumlah pengamat hukum berpendapat bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat. Regulasi tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Mekanisme perampasan aset juga harus dilaksanakan berdasarkan putusan atau prosedur hukum yang jelas sehingga tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

 

Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengharuskan setiap tindakan pemerintah maupun aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset harus tetap memperhatikan prinsip *due process of law*, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, serta mekanisme pengawasan melalui lembaga peradilan.

 

Di sisi lain, kelompok masyarakat yang mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut berpendapat bahwa negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Menurut mereka, masih banyak kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang berakhir dengan pemidanaan pelaku, namun aset hasil kejahatan belum dapat dipulihkan secara optimal sehingga pengembalian kerugian negara belum maksimal.

 

Mereka juga menilai bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari besarnya aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Meski demikian, sebagian kalangan mengingatkan agar pembahasan RUU tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka menilai setiap norma yang mengatur mekanisme perampasan aset harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang.

 

Harapan masyarakat kini tertuju kepada DPR RI, khususnya Komisi III, agar momentum pembahasan yang kembali dibuka dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum. Banyak pihak berharap proses legislasi tidak berhenti pada tahapan diskusi atau penyampaian komitmen semata, melainkan benar-benar berujung pada lahirnya regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

 

Pada akhirnya, keputusan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tetap berada di tangan pembentuk undang-undang sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku. Publik berharap seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberantasan korupsi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

Liputan: MabesNews.com

Penulis: Martinus Kondo