Mabesnews.com- Jakarta — Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Selasa (25/11), RUU Pengelolaan Ruang Udara akhirnya resmi jadi undang-undang. Momen pengesahannya jadi makin berwarna karena Ketua Pansus RUU, Endipat Wijaya, menyelipkan sebuah pantun yang menyinggung Kepulauan Riau sekaligus harapan agar UU baru ini membawa manfaat.
“Provinsi Kepulauan Riau sangat bersahaja,
Pulau bersejarah namanya Pulau Penyengat,
Insya Allah dengan undang-undang pengelolaan ruang udara,
Indonesia mendapat berkat.”
Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung mengetuk palu sebagai tanda UU itu resmi berlaku. Hadir juga Ketua DPR RI Puan Maharani, para wakil ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menkumham Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah.
Sebelum diketok sah, Endipat memaparkan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra dapil Kepulauan Riau itu menjelaskan bahwa RUU ini kini memuat 8 bab dan 63 pasal. Semua isi sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah setelah melalui proses penyempurnaan redaksional.
Endipat juga mengungkap bahwa jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dibahas cukup banyak. “Total ada 581 DIM: 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi maupun pemerintah,” jelasnya.
Dengan disahkannya UU Pengelolaan Ruang Udara ini, harapannya Indonesia punya dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur dan memanfaatkan ruang udara nasional secara maksimal dan berkelanjutan. (NS).







