Ruang Hijau atau Ruang Vendor? Dua Amanah Dipertaruhkan, UMKM Zona C Desak Pemerintah Duduk Bersama

Pemerintah198 views

Mabesnews.com. Tanjungpinang — Konflik di kawasan ruang terbuka hasil reklamasi di jantung Tanjungpinang kian menajam. Bara kekecewaan pelaku UMKM Zona C tidak lagi terbaca sebagai gesekan teknis semata, melainkan tudingan serius atas dugaan pengingkaran dua amanah: amanah warga saat ruang hijau itu dibangun dan amanah kepala daerah sebagai pemegang otoritas pemerintahan.

Di malam yang tegang, sejumlah pedagang memilih meninggalkan lokasi sebagai bentuk protes simbolik. Forum diskusi yang digelar mendadak dinilai tidak menghadirkan solusi substantif. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, yang hadir sebagai penyelenggara, disebut tidak mampu meredam situasi. Arah pembicaraan dianggap melenceng dari substansi tuntutan dan terkesan formalitas tanpa titik temu.

Pedangan yang enggak namanya disebutkan, bahwa kawasan tersebut sejak awal dipahami sebagai ruang publik dan ruang hijau—bukan arena komersial yang dibuka untuk perebutan lahan oleh komunitas tertentu atau vendor eksternal.

“Ini ruang publik. Ruang hijau. Kalau sekarang berbicara vendor, ini namanya mengingkari amanah,” tegasnya.

Menurut para pedagang, ketika reklamasi dibangun di wilayah Kelurahan Kota, aspirasi warga menekankan fungsi ekologis dan sosial kawasan. Ruang itu dimaksudkan sebagai milik bersama—bukan ruang eksklusif yang bisa diatur sepihak tanpa dialog dengan pelaku usaha yang telah lama menggantungkan hidup di sana.

Kehadiran pihak luar dinilai sebagai penetrasi ekonomi yang memantik kecemburuan sosial. UMKM setempat bukan pedagang musiman. Mereka telah membangun jaringan pelanggan, membentuk identitas usaha, dan menanamkan modal sosial bertahun-tahun. Tanpa komunikasi jauh hari sebelum event digelar, tanpa pembinaan terstruktur, dan tanpa transparansi zonasi, masuknya vendor baru dipandang sebagai kompetisi timpang di ruang yang seharusnya memperkuat ekonomi warga sekitar.

Ketua Perkumpulan Taman Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menyampaikan kritik lebih tajam. Ia menyebut seharusnya para pemangku kepentingan duduk bersama UMKM Zona C sejak jauh hari—bahkan beberapa bulan sebelum rencana kegiatan dilaksanakan.

“Kalau betul perhatian dan membina UMKM Zona C, ya diajak bicara dari awal. Jangan terkesan terdesak baru mencari. Harapan kami, jangan bicara vendor di ruang publik ini. Kalau sudah bicara vendor, berarti ada apa?” ujarnya lugas.

Pernyataan tersebut mencerminkan kecurigaan yang tumbuh di akar rumput: bahwa ruang publik sedang direduksi menjadi ruang transaksi. Isu zonasi turut memperkeruh keadaan. Pedagang mempertanyakan komitmen pemerintah yang sebelumnya disebut menetapkan zona A dan B bebas dari aktivitas UMKM. Ketika kebijakan berubah tanpa penjelasan terbuka, persepsi inkonsistensi dan keberpihakan selektif pun menguat.

Pengamat tata ruang menilai polemik ini memperlihatkan gejala klasik tata kelola ruang terbuka hijau di perkotaan: fungsi ekologis dan sosial kerap terdesak oleh agenda komersial jangka pendek. Ruang hijau pada hakikatnya adalah paru-paru kota dan ruang interaksi warga. Ketika ia dikelola tanpa partisipasi publik memadai, yang muncul bukan hanya persaingan usaha, tetapi krisis legitimasi kebijakan.

Rencana aksi penyampaian aspirasi pada tanggal 24 dipastikan akan diarahkan langsung ke pemerintah daerah. Bagi pelaku UMKM, jika persoalan tak selesai di tingkat penyelenggara, maka tanggung jawab administratif dan politik berada di pucuk pemerintahan. Kehadiran pimpinan daerah dituntut bukan sebagai simbol seremonial, melainkan sebagai wujud keberpihakan konkret.

Kini yang dipertaruhkan bukan sekadar tenda dan omzet harian. Yang diuji adalah integritas tata kelola ruang publik, konsistensi menjaga amanah awal pembangunan, serta keberanian pemerintah memastikan bahwa ruang hijau tetap menjadi milik bersama—bukan ruang yang dibicarakan dalam bahasa vendor.

Jika dua amanah itu benar-benar retak, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pedagang kecil, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pemerintah itu sendiri.

 

arf-6