MABESNEWS.COM.—Labuhanbatu ( Sumut ) Dalam upaya mem berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang datang ke Kantor Satresnarkoba dan menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu ruko di Jalan Mardan, Lorong 3, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA R. Situngkir, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan, Gang Alamia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati tengah menggunakan sabu. Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, dan satu buah kaca pireks yang berisi sabu bekas pakai seberat 1,46 gram bruto,” jelasnya.

Tersangka Ardiansyah Hasibuan alias Bolon diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor langsung, dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
( Supriadi Nst )







