Tanjungpinang, 1 Maret 2025 – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 memiliki kedudukan sebagai lembaga publik yang bertujuan melestarikan adat istiadat Melayu. Namun, dalam perjalanannya, peran kelembagaan ini dinilai kurang efektif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat dan menjaga nilai-nilai budaya Melayu di tengah perkembangan zaman.
Sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan, Tim Ad Hoc telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah serta rekomendasi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Imam Setiawan. Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari audiensi yang berlangsung pada 11 Februari 2025 antara Ketua DPRD dengan Aliansi Penyelamat Kelembagaan Adat Melayu Kepulauan Riau.
Menurut Dato Chaidar Rahmat, perwakilan aliansi tersebut, kehadiran tim ad hoc merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya peran LAM Kepri dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Padahal, sebagai organisasi yang diakui oleh pemerintah dan memperoleh pendanaan rutin dari APBD, LAM Kepri seharusnya berperan lebih besar dalam pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat Melayu di Kepulauan Riau.
Salah satu kendala utama yang dihadapi LAM Kepri adalah lemahnya regulasi dalam hal tata kelola organisasi, termasuk mekanisme perekrutan pengurus, sistem kepemimpinan, serta aturan mengenai pergantian antar waktu bagi ketua dan pengurus lainnya. Tidak adanya aturan yang jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi telah menimbulkan berbagai polemik dan perbedaan interpretasi yang menghambat efektivitas lembaga ini.
Selain itu, struktur organisasi dan tata kerja LAM Kepri dinilai belum mampu mengakomodasi keberagaman sistem adat yang ada di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Akibatnya, program dan kebijakan yang dibiayai oleh APBD tidak selalu sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2014, sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Tim Ad Hoc juga menyoroti bahwa dalam ketentuan Perda, gubernur sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi kelembagaan LAM Kepri. Namun, regulasi yang berlaku saat ini dianggap belum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, budaya, dan hukum adat di tingkat nasional maupun daerah.
Salah satu persoalan utama yang masih dihadapi adalah minimnya pengakuan resmi terhadap masyarakat adat Melayu di Kepulauan Riau. Meskipun secara faktual, nilai-nilai adat Melayu terus berkembang dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat di berbagai kabupaten dan kota, secara formal, keberadaan komunitas adat ini masih belum mendapatkan pengakuan yang sah dari negara maupun pemerintah daerah.
Ketua Tim Ad Hoc, Datuk Huzrin Hood, bersama anggota tim yang terdiri dari Chaidar Ahmat, Andi Anhar, Kholik Alfian Suheri, Raja Malik, Hajarullah Aswad, Dr. Riauiwanto Syarif, Agus Purwako, Andi R Framantdha, Eddy Sofin, dan Sayuti, SH, menegaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika kelembagaan adat saat ini.
Salah satu usulan utama dalam revisi ini adalah penyusunan naskah akademik sebagai dasar bagi rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang lebih implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat Melayu. Kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengusulan perubahan Perda baik oleh gubernur maupun melalui inisiatif DPRD.
Selain aspek regulasi, Tim Ad Hoc juga menyoroti berbagai permasalahan internal yang menghambat efektivitas LAM Kepri, termasuk indikasi praktik kolusi dan nepotisme yang melemahkan independensi lembaga ini. Jika kondisi ini tidak diperbaiki, LAM Kepri akan semakin sulit menjalankan fungsinya secara mandiri dan tetap berada di bawah pengaruh kekuasaan, sehingga tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat secara adil dan independen.
Dengan adanya revisi Perda ini, diharapkan LAM Kepri dapat kembali menjalankan peran dan fungsinya secara optimal sebagai lembaga adat yang kuat, transparan, dan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat Melayu di Kepulauan Riau. Kelembagaan adat yang kokoh dan profesional akan menjadi pilar penting dalam pelestarian budaya serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di masa depan. (Nur. T)






