MabesNews.com, Sumatera Utara, Sumut – Unjuk rasa ini terkait banyaknya masalah Laporan masyarakat yang mandek / tidak di Proses di Polres Toba dan adanya dugaan intervensi Kasat Reskrim Polres Toba terhadap laporan polisi : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang diduga memperlambat dan atau menghalang-halangi proses penyidikan dan penyelidikan
Dari pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengamanan ketat petugas dari Polres Toba. Terlihat massa Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri menyuarakan aspirasinya di depan Mako Polres Toba
Tidak hanya itu, situasi kembali memanas setelah massa aksi membakar sebuah ban mobil bekas di depan gerbang pintu masuk Mako Polres Toba saat pihak kepolisian ingin memadamkan api namun situasi aksi unras kembali dapat berjalan aman dan kondusif
Koordinator aksi Ilham Munthe dalam orasinya menyampaikan Tuntutan bahwa Laporan Masyarakat tidak diproses dan dibiarkan mengendap di Polres Toba!!
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga VIRAL karena aksi jogetnya yang energik dan mampu menghibur, khususnya masyarakat Toba. Namun sungguh sangat disayangkan, aksi energik Kapolres Toba saat berjoget tidak seenergik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tupoksi Kapolres adalah Memimpin, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan Polres serta jajarannya untuk melaksanakan tugas Pokok Polri yaitu Memelihara Kamtibmas, Menegakkan Hukum serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat maka tugas Kapolres bukan joget-joget untuk memberikan kenyamanan tapi dengan mengungkapkan kasus yang sudah dilaporkan masyarakat, terang Ilham Munthe selaku Koordinator Aksi Unras
Menurutnya sebagaimana diatur didalam Perkapolri Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor Pasal 33 mengatakan “Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf m bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorim forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. Akan tetapi Kasat Reskrim Polres Toba seakan tidak mengindahkan anjuran dari Peraturan Kapolri tersebut.
Terbukti dengan mandeknya laporan masyarakat yang ada di Polres Toba. Contoh nyatanya adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/11/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang dilimpahkan ke Polres Toba pada tanggal 11 Maret 2025 yang hingga pada saat ini tidak ada perkembangan apapun. Bahwa adanya
dugaan intervensi dari dalam institusi kepolisian dan intervensi dari luar atas laporan tersebut diduga jadi penyebab MANDEKNYA laporan seorang WNI yang berada di Austria tersebut yang mengalami dugaan Penipuan dalam jual beli tanah dengan transaksi sekitar Rp. 290.00.000.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri segera MENCOPOT KAPOLRES TOBA dan KASAT RESKRIM
POLRES TOBA akibat dari banyaknya laporan masyarakat yang mandeg dan jalan ditempat di Polres Toba.
2. Mendesak Kapolri menempatkan personil POLRES TOBA sesuai dengan kemampuan.
3. Mendesak Kapolri segera MENGUSUT TUNTAS laporan nomor LP/B/331/111/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang sudah mengendap selama hampir 1 tahun sejak dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu David Erikson Hutauruk, hadir di tengah-tengah aksi unjuk rasa itu.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan, meski mengakui perlu adanya bukti tambahan untuk mengusut kasus lebih jauh.
“Bantu kami juga, teman-teman. Kalau ada informasi terbaru, sampaikan ke penyidik, mari kita tuntaskan bersama,” tutur Erikson saat menemui aksi unjuk rasa
Sementara itu, Wakapolres Toba Kompol Marluddin., S.Ag., M.H, juga ikut merespons, menghimbau jajarannya untuk segera memperbarui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi. Sebut ( DNM )
Waka perwil II prov Sumut.
Supriadi Nst.







