Mabesnews.com,-Purwakarta,Jabar — 20 Oktober 2025 Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI Purwakarta angkat bicara terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan reses DPRD Purwakarta awal tahun 2025. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai anggaran makan minum yang mencapai Rp 2,6 miliar, atau rata-rata Rp 52 juta per anggota dewan dari 50 anggota dewan.
Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Nana Cakrana, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan ini. “Kami sangat prihatin dan mengecam keras jika benar terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaan reses ini. Ini adalah penjarahan uang rakyat secara sistematis yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya. Senin (20/10/25).
RAJAWALI Purwakarta menyoroti beberapa poin penting dalam dugaan kasus ini:
– Mark-up biaya: Adanya dugaan mark-up biaya makan minum dan sewa sound system yang sangat kuat. Investigasi lapangan menunjukkan perbedaan mencolok antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi di lapangan.
– Penyalahgunaan sistem paket: Sistem per paket yang seharusnya melalui proses tender dan melibatkan pihak ketiga, diduga disalahgunakan menjadi saluran penyaluran dana langsung kepada anggota dewan tanpa pengawasan yang memadai.
– Rekayasa administrasi: Dugaan kuat adanya rekayasa administrasi oleh Sekretariat DPRD, diperkuat oleh temuan dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
– Data fiktif: Laporan dari masyarakat dan LSM menunjukkan bukti-bukti kuat tentang praktik tidak transparan dalam pelaksanaan reses, termasuk data kehadiran konstituen yang dipertanyakan validitasnya.
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang:
DPD RAJAWALI Purwakarta mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi ini. Beberapa pasal dan undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
– Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
– Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan para koruptor ini merajalela dan menjarah uang rakyat. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Nana
DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawasi dan mengawal kasus dugaan korupsi reses DPRD Purwakarta Jawa Barat ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Publisher : TIM/RED
Penullis : TIM.RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI







