Mabesnews.com,-Pontianak, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyampaikan sorotan tajam terkait penggeledahan Yayasan Mujahidin Pontianak oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada hari Kamis, 6 November 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan pendidikan. “Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. DPP RAJAWALI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Kamis ( 06/11/25).
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang:
DPP RAJAWALI menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini. Dugaan korupsi dana hibah ini berpotensi melanggar:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
– Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
DPP RAJAWALI juga menyoroti bahwa penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02 / O.1 / Fd.1 / 04 / 2024 tanggal 30 April 2024 Jo. Print – 02.a/ O.1 Fd.1 04 / 2025 tanggal 17 April 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Aa Hady sapaan akrabnya, menegaskan, ‘DPP RAJAWALI mendukung penuh langkah Kejati Kalbar dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap, dengan penggeledahan ini, akan ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum! Siapapun yang terlibat, harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.'”
DPP RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejati Kalbar dalam upaya memberantas korupsi di Kalimantan Barat. DPP RAJAWALI juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi yang valid kepada pihak berwenang.
“Kami percaya, dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI dengan semangat menyala.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Publisher : TIM / RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)







