RAJAWALI Desak Mabes Polri Turun Tangan Usut Tuntas Ilegal Logging di Bengkayang

Hukum59 views

Mabesnews.com,-Bengkayang, Kalbar — 26 November 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik penebangan liar (ilegal logging) di kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang, Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Dari Informasi yang berhasil dihimpun bahwa aktivitas perusakan hutan ini semakin menjadi-jadi dan meresahkan masyarakat.

 

Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, dalam keterangan persnya menyatakan, “Kami sangat terkejut dan geram dengan kabar ini. Ilegal logging bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan luar biasa yang merusak lingkungan hidup, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat adat.” Ungkapnya.Rabu (26/11/25).

 

Aspek Hukum dan undang undang :

 

Praktik ilegal logging ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Dalam UU ini, pelaku ilegal logging dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Lebih jauh lagi, jika perusakan hutan menyebabkan kerusakan serius dan melibatkan jaringan terorganisir, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp100 miliar.

 

Pasal-pasal yang relevan dalam UU P3H antara lain:

 

– Pasal 12 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

– Pasal 17 ayat (2): Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penebangan liar.

– Pasal 19: Menyebutkan bahwa pembiayaan kegiatan ilegal logging juga dapat dipidana.

 

Selain UU P3H, pelaku ilegal logging juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian, perusakan, dan penadahan hasil hutan.

 

“Kepada Pemda dan APH, di Bengkayang

apa pertanggungjawaban Anda kepada publik atas kerusakan hutan yang terjadi? Apakah Anda siap untuk mengundurkan diri jika terbukti gagal menjalankan tugas?” Cetus Ketum

 

DPP RAJAWALI mendesak:

 

1. Mabes Polri untuk segera memerintahkan jajaran Polres Bengkayang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku ilegal logging di Gunung Bawang.

2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan lindung.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk lebih proaktif dalam melindungi hutan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan.

4. Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang “masuk angin”.

 

DPP RAJAWALI akan terus mengawal kasus ilegal logging di Gunung Bawang ini hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam melihat hutan Indonesia dirusak oleh para pelaku kejahatan lingkungan. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan ilegal logging dan menjaga kelestarian hutan Indonesia demi masa depan generasi penerus.

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket : Foto Istimewa