Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam

Pemerintah389 views

MabesNews.com, Kutacane, Kemunculan Kedai Babi Panggang Kutacane (BPK) di Desa Lawe Deski Kecamatan Babul Makmur, kedai BPK yang dibukan berada di jalan lintas memasuki wilayah Dusun Gajah Mati Kecamatan Leuser.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia, yang menerapkan Syariat Islam secara formal melalui kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Penerapan Syariat Islam tersebut dijabarkan lebih lanjut, melalui berbagai peraturan daerah khusus yang disebut Qanun,”kata Roni Syehrani warga perantauan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh Singkil, Sabtu (12/7-2025)

Salah satu aturan penting terkait penerapan Syariat Islam adalah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Dalam qanun ini, disebutkan bahwa segala bentuk aktivitas masyarakat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Syariat Islam dilarang keras,”jelas Roni.

Ini mencakup larangan atas peredaran, penyajian, mau pun penjualan makanan dan minuman yang diharamkan oleh Islam, seperti daging babi dan minuman keras.

Membuka warung atau rumah makan Babi Panggang (BPK) jelas bertentangan dengan nilai-nilai dan ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh, daging babi termasuk katagori najis mughallazhah (najis berat) dan diharamkan secara mutlak dalam Islam. oleh karena itu, kegiatan menjual atau menyajikan makanan berbahan dasar daging babi di wilayah Aceh dilarang oleh hukum yang berlaku,”ungkap Roni.

“Larangan ini ditegaskan pula dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai jarimah (tindak pidana) syariat. Meski pun tidak secara eksplisit menyebut BPK, tetapi segala bentuk penghinaan terhadap syariat, penyebaran makanan haram, serta pelanggaran terhadap norma Islam dapat dikenai sanksi.

Dengan demikian, pembukaan kedai Babi Panggang di Aceh tidak hanya menyalahi norma agama dan sosial masyarakat setempat, tetapi juga melanggar peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum. Pemerintah daerah bersama Wilayatul Hisbah (polisi syariah) memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya Roni.

 

Hijrah