PWTR Pertanyaan Kinerja Satpol PP, Terkait Copot Segel Pabrik Plastik

Pemerintah26 views

MabesNews.com, KOTA TANGERANG – PT Fefi Plastik berlokasi di Jalan Keramat, Karawaci, kota Tangerang yang sebelumnya disegel Satpol PP, diduga merendahkan hukum dan negara dengan mencopot segel dan beraktivitas seperti sedia kala, Selasa (13/05)

‎Berdasarkan pantauan media, PT Fefi yang berproduksi biji plastik itu merupakan bangunan pabrik dengan perizinan bengkel pada tahun 2009 menurut DPMPTSP Kota Tangerang, bukan berada di zona industri akan tetapi melakukan produksi

‎Meski telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, melalui Putusan Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng, tertanggal 12 September 2024, sang owner perusahaan tersebut terkesan telah menyalahi aturan dengan dibukanya kembali, bahkan mencopot segel

‎Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

‎Abu Bakar, S.H, pemerhati hukum memberikan pandangannya terkait pabrik biji plastik milik Hengky, yang berdasarkan pantauan awak media tetap beraktivitas,

‎” Fakta bahwa pabrik tetap beroperasi hingga saat ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum, terutama bila IMB/PBG telah resmi diterbitkan? Apakah ada tindakan pembiaran atau kelalaian dari aparat daerah dalam pengawasan pasca putusan?, ” tanyanya

‎Dirinya menilai, adanya kejanggalan tentang peraturan daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang dengan membiarkan pabrik tersebut tetap beroperasi,

‎” Pertama, Terdakwa Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua, Dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 dan diberi waktu 6 (enam) bulan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Ketiga, jika PBG belum keluar, maka segel tidak boleh dibuka dan operasional belum diperbolehkan, ” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/05) kemarin

‎Penasihat hukum Persatuan Wartawan Tangerang Raya (PWTR) menambahkan, terdapat empat peraturan daerah (perda) yang dicantumkan dalam papan segel saat penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 25 Juni 2024, namun, hanya satu yang dicantumkan dalam proses penyegelan, hal ini memicu maladministrasi,

‎” Kemudian, ada beberapa point tentang pelanggaran ini, Perda Nomor 8 Tahun 2018, Perda Nomor 10 Tahun 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2012, dan Perda Nomor 6 Tahun 2019, tapi yang tercantum hanya satu perda, Ini patut dipertanyakan secara yuridis karena dapat menimbulkan dugaan diskresi hukum yang tidak objektif serta berpotensi maladministrasi, ” ujarnya

‎” Kami mendorong, pemerintah daerah dan Satpol PP untuk melakukan evaluasi hukum dan penindakan lanjutan apabila IMB/PBG belum terbit. Aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewenangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, ” ujar Abu

‎Kendati itu, dirinya berharap, agar penegakan perda sesuai regulasi tanpa pandang bulu demi terjaganya citra sehingga dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,

‎” Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak boleh bersifat kompromistis. Penegakan aturan daerah harus berjalan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan marwah hukum di tengah masyarakat, ” tutupnya.

 

(Firman R M & PWTR)