PT. RAS Lari dari Tanggung Jawab Terhadap Pekerja, Bupati Harus Tegas Copot Kadis Disnaker

Pemerintah189 views

MabesNews.com, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu – Disnaker Diduga Telah Dikondisikan, Karena Melakukan Pembiaran Begitu Banyak Perusahaan-Perusahaan Sawit yang Melakukan Perbudakan. Bupati Harus Tegas Copot Kadis Disnake. Sikap tersebut terlihat jelas ketika Awak media tidak ditanggapi konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp melalui Web Disnaker Rokan Hulu Riau pada Jumat (6/2/2026). Padahal, para buruh perusahaan ini sudah lama mengeluhkan upah yang tidak layak, serta ketiadaan BPJS Kesehatan. Kondisi ini membuat mereka bingung harus mengadu ke mana karyawan PT RAS

PT.RAS Tidak memberikan gaji sakit selama 1 tahun sakit bila sampai setahun sakit semestinya harus dikeluarkan PHK dan atas PHK wajib diberikan pesangon dan lain-lain. Banyak pekerja yg ditempatkan dibagian produksi namun di terapkan kontrak pekerjaan dgn batas waktu tertentu ini juga bertentangan dgn pengertian kontrak PKWT.

Diduga Disnaker fungsi pengawasan tidak jalan dan sanksi terhadap perusahaan sawit nakal tidak jalan faktanya praktek-praktek ‘perbudakan’ sangat dirasakan. Ada banyak perusahaan sawit dan begitu banyak kajian hukum terhadap praktek-praktek itu masuk pelanggaran HAM karena UU ketenagakerjaan seharusnya lindungi pekerja tapi Disnaker seolah jarak jauh tidak dengar tidak lihat sementara masih dalam area tugas dalam kabupaten

PT Riau Anugerah Sentosa (RAS) diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan. Seorang karyawan bernama Mustar Manik (MM) telah bekerja selama 9 tahun tanpa diangkat menjadi karyawan tetap, dan kini saat ia mengalami penyakit berat, perusahaan dinyatakan tidak memberikan dukungan layak bahkan diduga memanipulasi gaji sakitnya.

Menurut informasi yang diperoleh, MM bekerja dengan status tidak jelas dan menjalankan tugas tanpa catatan pelanggaran serius. Namun, perusahaan tidak pernah melakukan proses pengangkatan menjadi karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketika MM mengidap penyakit berat dan tidak dapat bekerja beberapa bulan lalu, pihak perusahaan dinyatakan tidak memberikan bantuan medis atau kompensasi yang sesuai. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, KTU PT RAS Bapak Sianturi oleh Awak Media ternyata nomor Awakmedia sengaja di Blokir dan tidak dapat di hubungi, seolah ada yang tidak beres dengan PT.RAS.

Kuasa hukum pihak MM dari Rinaldi Maha And Partners (R&P) membantah pernyataan perusahaan kepada Mereka:
“Semua pernyataan dari pihak PT RAS tidak benar (Bohong hanya ada jani-janji manis yang di dapat pada klien kami) dan tidak ada kesepakatan apapun – hanya disuruh tunggu terus tanpa klarifikasi resmi.” Sekarang no Kami di Blokir oleh pihak KTU PT RAS Bapak Sianturi dan tidak bisa komunikasi lagi, ini menunjukan sikap yang menutup diri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum dan sudah mengirim surat resmi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta klarifikasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut: “Kita akan menegakkan hak karyawan, termasuk kompensasi medis dan proses pengangkatan tetap yang telah tertunda lama.”

DUGAAN PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN PT RAS

Berdasarkan hasil pengaduan dan investigasi lapangan, PT RAS diduga melakukan pelanggaran sebagai berikut:

– Pemenuhan hak pekerja tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan

– Tidak memberikan perjanjian kerja kepada sebagian pekerja

– Banyak pekerja di bagian produksi tidak diberikan status tetap

– Banyak pekerja dengan masa kerja di atas 5 tahun belum diangkat tetap

– Pekerja BHL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun dipaksa mundur tidak langsung karena pekerjaan dialihkan ke rekanan luar

– MM yang bekerja 9 tahun tidak menerima gaji sakit sama sekali selama 11 bulan masa pengobatan dan operasi besar

– Unsur pimpinan lapangan tidak memahami hak pekerja sehingga terjadi penyesatan terhadap pekerja

– Gaji sakit pekerja dimanipulasi tanpa persetujuan mereka

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penerapan perlindungan terhadap pekerja. Pihak Disnaker diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan masalah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

(YANTO BONA s)