PT MPP Megacitra Putra Perkasa Diduga Tidak Bayar THR, J&T Tidak Memberikan, LSM GNRI Dorong Sanksi Pidana

Hukum137 views

MabesNews.com, Tangerang, Banten 31 Maret 2026,PT MPP Mega Citra Putra Perkasa yang beralamat di

Ruko Modern Land No.26 Blok DR, RT.004/RW.007, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15119

kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Hal ini semakin menjadi perhatian mengingat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikenai sanksi pidana.

 

Sebelumnya, pada Februari 2026, perusahaan vendor yang bekerjasama dengan JNT ini juga telah dituding tidak mendaftarkan sebagian besar pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membuat perjanjian kerja tertulis. Kini, kasus baru terkait tidak pembayaran THR semakin memperparah citra perusahaan ini.

 

“Dari JNT Memang tidak memberikan THR kepada karyawan kami karena MPP hanya vendor yang bekerja sama dengan JNT” ucap salah satu staff management inisial (B) saat di temuin awak media,

“Namun kami dari MPP punya kebijakan tersendiri memberikannya” sambungnya kembali.

 

Tetapi berdasarkan penelusuran media dilapangan tidaklah demikian, berdasarkan pernyataan dari narasumber yang tak mau sebut nama karena merasa takut karena merasa masih butuh bekerja di MPP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang relevan, dengan besaran minimal satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, dan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

 

Saat ini, sanksi yang diatur untuk perusahaan yang tidak membayar THR adalah sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau pembekuan kegiatan usaha. Namun, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut tidak efektif dan tidak memberikan efek jera, sehingga mengusulkan agar pelanggaran THR dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan akan mempercepat penyelesaian laporan aduan terkait THR tahun 2026. Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan kasusnya ke dinas ketenagakerjaan setempat atau menghubungi lembaga advokat yang spesialis dalam kasus ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan hukum.

 

 

(Firman R M & TIM)