PT. KSI LOGISTIC MEMBANGUN DI Jl. JENDRAL SUDIRMAN BABAKAN KOTA TANGERANG MELANGGAR PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 16 TAHUN 2021 PASAL 45 AYAT 1

MABESNEWS.COM, Wilayah Kota Tangerang – Kamis 27/02/ 25 Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media, melakukan investigasi terkait izin PBG kepada pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK.

dalam Investigasi Sabtu 01/03/25 berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi tidak mempunyai izin PBG

Investigasi tim terus berlanjut, untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak, dan tim Gabungan DPP LSM PKN dan media diarahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan, hari Sabtu 01/03/25, terkait perijinan PBG

tim menunggu beberapa hari dari kamis – Sabtu, setelah di hari pertemuan tim diabaikan

hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin PBG

Sabtu 01/03/25 jam 18:18 Ketua OKK DPP LSM PKN melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T

dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG

sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi

sungguh aneh tapi nyata, terkesan kebal hukum. Beroperasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum

Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung

apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan,Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG

Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang

Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang, Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media, meminta kepada pemerintah kota Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG, serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada lagi terduga mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang.

(Firman R M) / W. Ketua OKK PKN