MabesNews.com, Bengkalis, 20 Juni 2025, Direktur Utama PT. Mahkota Group. T.bk Usli Sarsi, yang berkantor pusat di Kota. Medan-Sum.Utara, mengatakan diduga Hendrik Saragih masuk dari Jendela dan sudah mengakuinya. PT. Intan Sejati Andalan, menilai tindakan perusahaan tersebut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melanggar pasal 151 Dan pasal 155 ayat 2 UU No.13 Thn 2003,
Tentang Ketenagakerjaan; Protes Keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri.
Dan Angkutan (PK-FTIA). PT.Intan Sejati Andalan atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati
Andalan, Duri XIII, Desa Bhatin Sobanga, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau,
PT.Intan Sejati Andalan, Pengurus Komisaraiat PK-FTIA PT.Intan Sejati Andalan, menilai tindakan perusahaan tersebut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melanggar pasal 151 Dan pasal 155 ayat 2 UU No.13 Thn 2003, Tentang Ketenagakerjaan;
(1) hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan Dan PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang sudah bekerja sejak tahun 2013 pada tahun 2016 didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengabdi atau masa kerja 12 tahun.
Insiden tuduhan dugaan pencurian sapu lantai untuk membersihkan ruangan tempat bekerja bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Fajar di mess G-10, Hendrik Saragih memasuki mess G-09. Ia mengaku hanya mengambil sapu lantai dan tidak melakukan tindakan lain. Hendrik mengklaim telah memberitahu Fajar dan rekannya melalui pintu belakang tentang tindakannya, menyatakan tanggung jawab atas segala kemungkinan kehilangan dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. Sementara keterangan Direktur Utama PT. Mahkota Group. T.bk yang berkantor pusat di Kota. Medan – Sum.Utara yang diterimanya mengatakan Hendrik Saragih masuk dari Jendela dan sudah mengakuinya.
Meskipun Hendrik Saragih mengakui kesalahannya masuk dari pintu belakang, Hendrik tetap di-PHK oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan anak PT. Mahkota Group.T. bk. pada 16 Juni 2025. Jelas hal ini sangat bertentangan berdasarkan. UU No. 13 Thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan PK-FTIA mengecam keras tindakan sepihak Manager manajemen PT. Intan Sejati Andalan, Mangait Tampubolon, dan Mahernita Bangun, karena telah melakukan PHK sepihak tanpa etikad baik bipartit pertama yang dilakukan PK-FTIA sangat berharap Pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk dapat menindak lanjuti kasus PHK Sepihak ini yang dinilai tindakan ini melanggar UndangUndang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
Kabiro Bengkalis