PT DRP dan PT CBR Bantah Tuduhan LSM KPK Nusantara Terkait Proses Penambangan

Pemerintah107 views

MabesNews.com, Lahat – Polemik terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Dian Rana Petrojasa (DRP) dan PT Citra Bara Raya (CBR) terus bergulir. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara melalui ketuanya, Dodo Arman, telah melaporkan kedua perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan reklamasi pascatambang. Senin (5/5/2025)

Menanggapi laporan tersebut, Raga selaku Kepala Teknik Tambang PT CBR menyampaikan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan PT DRP saat ini sedang berada dalam tahap persiapan reklamasi dan pembuangan material (disposal). Ia juga mengakui bahwa lokasi tambang memang berdekatan dengan aliran sungai, namun menurutnya, kondisi kedangkalan sungai sudah terjadi sejak lama dan tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas pertambangan mereka.

“Kami dalam pengawasan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lahat. Sampai saat ini tidak ada masalah, untuk KPL sendiri di PT CBR itu ada,” jelas Raga saat diwawancarai. Ia juga menambahkan bahwa untuk PT CBR, kegiatan penambangan masih berlangsung dan belum dilakukan reklamasi, namun rencana reklamasi telah disiapkan sesuai prosedur dan dapat diverifikasi di lapangan.

Sementara itu, Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mendorong agar instansi terkait melakukan audit lingkungan secara transparan.

Dasar Hukum dan Pengawasan

Kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) huruf a yang menyebutkan larangan melakukan perusakan lingkungan secara langsung atau tidak langsung.

* Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi setiap perusahaan tambang.

* Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mengatur kewajiban perusahaan tambang melakukan reklamasi secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan.

LSM KPK Nusantara berharap instansi terkait seperti DLH dan ESDM dapat melakukan investigasi lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak berdampak buruk terhadap ekosistem, terutama sungai yang berada di sekitar lokasi tambang, ” kami LSM KPK Nusantara mempunyai data lengkap atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT.DRP dan PT.CBR yang merupakan owner / pemilik IUP,” tegas Dodo Arman

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak pemerintah daerah terkait hasil pengawasan atau audit lingkungan atas aktivitas tambang kedua perusahaan”

 

Daud