Proyek Turap di Sudimara Barat Ciledug Kembali Langgar Aturan K3

Pemerintah115 views

MABESNEWS.COM– Kota Tangerang, 5 Mei 2025 – Proyek pekerjaan turap di Kali yang terletak di wilayah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, RT 03 RW 10, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pengabaian K3 dalam proyek ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (5/5), seorang mandor proyek menyebutkan bahwa panjang turap yang dikerjakan adalah sekitar 300 meter. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana proyek dari pihak FKR, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di lokasi dan hanya bisa ditemui pada sore hari.

Pernyataan pelaksana proyek yang cukup mencengangkan pun terlontar saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh mandor. Ia mengatakan, “Anak buah gak megang duit. Kalau mau ngopi bareng saya, kalau gak bareng ya mohon maaf bayar sendiri.” Ucapan tersebut dinilai tidak pantas disampaikan kepada media, terlebih dalam konteks klarifikasi proyek publik.

Proyek turap ini diketahui dikerjakan oleh CV. Hidayah Karya dengan sumber dana dari  APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025,dengan nilai kontrak mencapai Rp1.136.415.000,00.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi keselamatan kerja, serta bagaimana akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek tersebut.

 

(Tim Media)