Proyek Milik DBMSDA Kabupaten Tangerang Tahun 2024 Diduga Terindikasi Korupsi

Pemerintah292 views

MabesNews.com, BANTEN – Salah satu proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2024 diduga terindikasi korupsi. Dugaan korupsi tersebut patut dialamatkan terhadap proyek ‘Rehabilitasi Jalan Pasar Kemis – Rajeg Kec. Pasar Kemis’.

Adapun proyek tersebut berlokasi di Pasar Kemis, dengan nilai kontrak Rp 946.426.000 melalui sumber dana APBD-P 2024 dengan pelaksana CV. BUANA BHAKTI.

Berdasarkan pantauan MabesNews.com beberapa waktu lalu, proyek yang menelan biaya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar tersebut jika diperkirakan panjangnya hanya sekitar 40 meter dengan lebar tidak sampai 7 meter dan ketebalan kira-kira antara 28,5 centi meter dan 29 centi meter.

Untuk diketahui, pengadaan proyek ‘Rehabilitasi Jalan Pasar Kemis – Rajeg Kec. Pasar Kemis’ tersebut, DBMSDA Kabupaten Tangerang menggunakan metode E-Purchasing.

Sehingga dengan menggunakan metode E-Purchasing atau tanpa tender ini, hampir dapat dipastikan sangat rentan terhadap persekongkolan antara pihak CV. BUANA BHAKTI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta rawan negosiasi dan praktik korupsi.

Terbukti, dengan metode E-Purchasing tidak ada lagi persaingan tender untuk penawaran terendah dan sebaliknya, malah proyek tersebut menghabiskan anggaran yang sebesar-besarnya sesuai dengan “keinginan” PPK dan KPA.

Upaya MabesNews.com untuk meminta kepada konfirmasi langsung kepada Plt. Sekretaris DBMSDA Kabupaten Tangerang Rizal Muhammad Fikri, hasilnya sia-sia karena Rijal sedang tidak ada di tempat.

“Kalau Pak Rijal sedang gak ada. Mungkin rapat di luar kali. Hari ini Pak Rijal lagi tidak ada,” kata staf yang bernama Haikal, Selasa (27/5/2025).

Demikian juga ketika dikonfirmasi malaui saluran WA, juga tidak bisa juga tetap nihil karena tidak tersambung. Yang menjadi penyebabnya Rizal Muhammad Fikri tidak bisa dihubungi via WA, karena dia diduga terkesan bertindak konyol dan kekanak-kanakan karena sengaja memblokir WA wartawan, kendati diketahui Rijal adalah merupakan pejabat publik.

Padahal dalam menjalankan fungsi dan profesinya sebagai wartawan, hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlu diketahui, sebagai pejabat publik adapun Handphone atau telepon seluler Rijal dibeli menggunakan uang rakyat yang dianggarkan melalui APBD atau APBN, maka sudah seharusnya Rijal memanfaatkan ponselnya itu untuk kepentingan masyarakat termasuk Insan Pers yang membutuhkan informasi dari dirinya kalau memang dia sebagai pejabat publik yang baik.

 

PESTA TAMPUBOLON